DIM RUU Migas Tuntas 90%, Segera Dibahas dengan DPR

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 16/10/2026 15:25 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah hampir final.

"Sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80%-90%," terang Bahlil dalam Konfrensi Pers, Jumat (16/10/2026).

Sebagaimana diketahui, yang paling mencolok dalam pembahasan RUU Migas adalah pembentukan Badan Usah Khusus (BUK) Migas. Namun sayangnya, Bahlil belum mau menjelaskan secara utuh mengenai kedudukan BUK Migas ke depan.


"Undang-Undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya apa, tidak semua hal kan kita cantumkan di Undang-Undang, ada PP," tegas Bahlil.

Rencana Pembentukan BUK Migas

Poin penting dalam pembahasan RU Migas adalah pembentukan BUK Migas sebagai pengganti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan tersebut diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.

"Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).

Kelak, BUK dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.

"Jadi pertama kali yang paling yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.

Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya akan menjadi lembaga yang memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.

Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.

"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebut RUU Migas, Target Produksi Migas 1 Juta Bph Bisa Dicapai?