Buntut Antrean Panjang BBM, Bali Terapkan WFH & Sekolah Daring 3 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan work from home (WFH) dan pembelajaran daring selama tiga hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akibat keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi instansi vertikal, pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta satuan pendidikan negeri dan swasta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi BBM oleh PT Pertamina di Bali.
"Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali," ungkap Indra, dikutip dari Detik Bali, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pegawai pada unit tersebut tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan tetap berjalan.
Pimpinan masing-masing instansi juga diminta memastikan kebijakan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Seluruh pimpinan instansi diminta memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta keberlangsungan pelayanan publik selama masa penyesuaian sistem kerja," terang Indra.
Sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten Badung juga memberlakukan pembelajaran daring bagi siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) selama tiga hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi gangguan kegiatan belajar mengajar di tengah antrean panjang kendaraan dan keterbatasan pasokan BBM di sejumlah SPBU sejak Senin (12/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana mengatakan, sekolah diminta menyiapkan sarana pembelajaran jarak jauh yang mudah diakses oleh siswa.
"Daring berlaku tiga hari untuk seluruh PAUD, SD, dan SMP di Badung. Sekolah silakan siapkan platform atau sarana komunikasi yang mudah diakses siswa," ujar Dwipayana.
Pelaksanaan pembelajaran daring diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah, termasuk pengaturan jadwal, metode pembelajaran, hingga evaluasi kegiatan belajar mengajar.
Apabila terdapat kendala akses yang membuat pembelajaran daring tidak berjalan efektif, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mencari solusi.
"Kepala sekolah yang atur teknisnya sesuai kondisi sekolah. Kalau ada kendala akses hingga daring tak efektif, segera koordinasi dengan dinas untuk cari jalan keluar," katanya.
Selain siswa belajar dari rumah, guru dan staf sekolah juga diperbolehkan menjalankan WFH untuk pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah. Kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan target kinerja dan dikomunikasikan secara jelas kepada guru, siswa, serta orang tua.
"Pegawai dan guru yang bisa kerja dari rumah dipersilakan WFH tanpa mengurangi target kinerja. Kebijakan ini harus disosialisasikan secara jelas ke guru, siswa, dan orang tua," tutur Dwipayana.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]