AHY Bongkar Data, Pengusaha Urus Izin Pakai Air Tanah Tak Sampai 1%

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 15/10/2026 15:44 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono usai Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan masih minimnya pelaku usaha yang mengajukan izin penggunaan air tanah. Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha, permohonan izin yang tercatat baru sekitar 0,67% atau sekitar 43 ribu.

AHY mengatakan, penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dan industri seharusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, selama ini penggunaan air tanah belum terdata dengan baik.

"Pelaku usaha atau industri seharusnya, berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku, adalah memiliki izin untuk bisa menggunakan air untuk berbagai kepentingan," kata AHY usai Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026).


Berdasarkan data yang dihimpunnya, estimasi jumlah pelaku usaha yang tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS) mencapai 6,4 juta unit. Sementara itu, jumlah pemohon izin penggunaan air tanah hanya sekitar 43 ribu.

"Estimasi pelaku usaha berdasarkan OSS itu 6,4 juta. Sedangkan pemohon perizinannya itu hanya 43 ribu. Jadi sangat tidak proper karena rasio permohonan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) terhadap estimasi OSS ya 0,67%," ujarnya.

AHY menegaskan, pemerintah akan menertibkan penggunaan air tanah agar pelaku usaha memiliki izin dan status penggunaan air yang jelas.

"Tadi sudah kita petakan para pelaku usaha, pelaku industri, sebagian besar juga memang belum memiliki izin. Dan di sinilah kita akan memastikan semua memiliki izin yang jelas, statusnya jelas," pungkas dia.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Percepat Urus Izin Pekerja Asing