Trenggono Segel Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa Seluas 7,7 Hektare
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare (ha) di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyegelan dilakukan karena tambak tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan.
Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10/2026), setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas budidaya udang yang masih berjalan meski diduga melanggar aturan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa, sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan.
"Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan," ujar Trenggono dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/10/2026).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang tak berizin di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. (Dok. Humas KKP) Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang tak berizin di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. (Dok. Humas KKP) |
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan terhadap tambak di Karimunjawa akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan validasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
"Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi," jelas Pung.
Ia menegaskan, kegiatan usaha perikanan, termasuk budidaya, wajib memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Selain itu, aktivitas tambak udang di Karimunjawa juga harus mengikuti aturan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043 menyebutkan bahwa wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.
"Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(wur) [Gambas:Video CNBC]