Benih Lobster Marak Diselundupkan, RI Rugi Rp 40 Triliun Setahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengakui Indonesia belum mampu menjadi produsen lobster yang unggul di dunia. Padahal, Indonesia memiliki potensi benih bening lobster (BBL) mencapai 400 juta hingga 500 juta ekor per tahun.
Kondisi ini membuat Indonesia belum optimal memanfaatkan kekayaan lautnya untuk mengembangkan industri budidaya lobster. Sebaliknya, benih lobster Indonesia justru banyak mengalir ke luar negeri, termasuk Vietnam, melalui praktik penyelundupan ilegal.
"Besarnya potensi BBL belum menjadikan Indonesia unggul dalam industri budidaya lobster. Kami sudah mencoba, namun masih kalah dengan kebutuhan yang sangat cepat," kata Trenggono dalam peluncuran Satgas P2BBL di Auditorium KKP, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Trenggono memaparkan, kebutuhan benih lobster Vietnam diperkirakan mencapai 400 juta hingga 500 juta ekor per tahun. Sementara itu, kegiatan budidaya lobster di Indonesia dinilai belum maksimal meskipun memiliki potensi produksi benih yang besar.
Perbedaan harga juga menjadi salah satu faktor yang mendorong pengeluaran BBL secara ilegal. Harga benih lobster di Vietnam dapat mencapai US$2 per ekor, sedangkan nelayan Indonesia disebut hanya menerima sekitar Rp8.500 per ekor.
Ia menjelaskan, Vietnam memiliki industri budidaya lobster berskala besar yang sangat bergantung pada pasokan benih dari Indonesia. Tingginya permintaan tersebut membuat praktik penyelundupan sulit dihentikan, meskipun pemerintah telah mencoba menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga.
"Kita sudah uji coba kurang lebih sekitar 2 tahun, tapi tetap saja yang ilegalnya tetap jalan terus," ujarnya.
Menurut Trenggono, maraknya pengeluaran BBL secara ilegal diperkirakan menyebabkan hilangnya potensi nilai ekonomi bagi Indonesia hingga US$3 miliar per tahun, atau setara Rp30 triliun-Rp40 triliun. Angka tersebut menggambarkan potensi ekonomi yang dinilai belum dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah membentuk Satgas P2BBL melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini melibatkan kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah dan memberantas penyelundupan benih lobster.
Trenggono menegaskan, pemberantasan penyelundupan menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia. Pemerintah juga ingin memastikan benih lobster dapat dimanfaatkan melalui jalur legal untuk mendukung pengembangan budidaya dalam negeri.
"Jadi kalau sampai kedaulatan kita lepas, ya artinya kita tidak mampu menjaga, itu salah satunya, termasuk pers juga harus bisa ikut membantu kita agar penyelundupan ini benar-benar berhenti," kata Trenggono.
Melalui penguatan penegakan hukum dan pengembangan budidaya, pemerintah berharap nilai ekonomi dari potensi BBL Indonesia dapat dinikmati lebih besar oleh nelayan, pembudidaya, dan perekonomian nasional.
(wur) [Gambas:Video CNBC]