RI Minta Anggota OBOR Kerja Sama Penagihan Pajak Lintas Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto meminta kerja sama penagihan pajak menjadi prioritas bagi negara-negara yang tergabung dalam Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM).
Bimo menggarisbawahi saat ini bisnis dan aset dapat berpindah lintas negara dengan mudah. Dengan demikian, upaya penegakan aturan di negara-negara tersebut harus mampu mengimbanginya.
Menurutnya, pemindahan aset ke negara lain tidak boleh dijadikan sebagai cara untuk menghindari pembayaran pajak.
"Oleh karena itu, kerja sama dalam penagihan pajak di antara anggota BRITACOM harus menjadi prioritas," ujar Bimo dalam The 7th BRITACOF di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Bimo mengatakan negara-negara anggota BRITACOM dapat menjaga keadilan sistem dengan saluran yang aman dan efisien untuk saling membantu dalam penagihan pajak.
Sistem ini memungkinkan setiap wajib pajak membayar bagian yang semestinya, di mana pun kekayaan mereka berada.
Di sisi lain, dia juga menggarisbawahi administrasi perpajakan harus menjadi lebih modern, fleksibel, dan mampu bekerja lintas batas.
"Jika kita melakukannya dengan baik, kita akan meraih kepercayaan publik yang lebih besar serta tingkat kepatuhan sukarela yang lebih baik," ujarnya.
Namun, Bimo mengatakan seluruh upaya ini bergantung pada kesediaan untuk membangun jaringan yang terbuka dan inklusif demi peningkatan kapasitas. Hanya dengan bekerja sama, kata dia, negara-negara dapat memastikan tidak ada yurisdiksi yang tertinggal.
"Mari kita sepakati inisiatif yang jelas dan realistis, yang dapat disesuaikan oleh setiap yurisdiksi dengan kebutuhan masing-masing. Dengan demikian, diskusi kita di Jakarta ini akan membawa perbaikan nyata bagi administrasi perpajakan serta manfaat jangka panjang bagi kita semua," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BRITCOF merupakan event tahunan Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM), yang menjadi forum kerja sama administrasi pajak antar anggota negara-negara Belt and Road Initiative yang dulu dikenal dengan inisiatif One Belt One Road (OBOR).
Negara anggotanya sebanyak 38, dengan 30 observer yang terdiri dari yurisdiksi atau negara-negara berdaulat dan organisasi internasional.
Berikut ini daftar anggotanya:
Afghanistan
Aljazair (Algeria)
Angola
Bangladesh
Kamboja (Cambodia)
Kamerun (Cameroon)
Tiongkok (China)
Republik Demokratik Kongo (Democratic Republic of the Congo)
Jibuti (Djibouti)
Etiopia (Ethiopia)
Gabon
Gambia
Georgia
Hong Kong, Tiongkok (Hong Kong, China)
Hungaria (Hungary)
Indonesia
Kazakhstan
Kuwait
Makau, Tiongkok (Macao, China)
Maladewa (Maldives)
Mongolia
Nepal
Nigeria
Pakistan
Papua Nugini (Papua New Guinea)
Rwanda
Samoa
Senegal
Serbia
Sierra Leone
Slowakia (Slovakia)
Somalia
Sudan Selatan (South Sudan)
Sudan
Suriname
Tajikistan
Uni Emirat Arab (United Arab Emirates)
Uruguay