Pemerintah Bentuk Satgas-Mau Tangkap Bandar Penyelundup Benih Lobster
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), untuk membongkar jaringan penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal hingga pihak yang mengendalikan jaringan ilegal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan, pemberantasan penyelundupan benih bening lobster (BBL) harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber benih, pengepul, tempat penampungan, hingga jalur distribusi dan pintu keluar Indonesia.
"Penanganan tidak boleh berhenti pada kurir atau pengangkut, Satgas harus menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkapkan jaringan, aliran dana, pemodal, dan pengendali," ujar Dudung dalam peluncuran Satgas P2BBL di Auditorium KKP, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Satgas tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Adapun Dudung sendiri akan bertindak sebagai ketua pengarah, sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi ketua pelaksana.
Menurut Dudung, pembentukan satgas bertujuan menyatukan langkah kementerian dan lembaga dalam mencegah serta memberantas penyelundupan BBL yang melibatkan jaringan terorganisasi di dalam dan luar negeri.
Indonesia sendiri memiliki potensi BBL yang diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
"Penyelundupan BBL bukan sekadar persoalan pengeluaran komoditas secara ilegal, persoalan ini berkaitan dengan hilangnya potensi ekonomi nasional, terganggunya pengembangan budidaya dalam negeri, serta berkurangnya manfaat sumber daya perikanan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan satgas tidak cukup diukur dari jumlah benih lobster yang berhasil diamankan. Pemerintah juga harus mampu memutus jaringan penyelundupan dan mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
"Keberhasilan Satgas bukan sekadar seberapa banyak benih-benih lobster yang berhasil kita selamatkan, tetapi seberapa jauh kita mampu memutus jaringan penyelundupan dan menjaga kekayaan sumber daya perikanan Indonesia," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyelundupan BBL merupakan persoalan lama yang belum tuntas meskipun pemerintah telah mencoba membangun kerja sama dengan negara tetangga.
Menurut Trenggono, tingginya kebutuhan benih lobster di Vietnam menjadi salah satu faktor yang mendorong penyelundupan terus terjadi. Harga BBL di tingkat nelayan Indonesia disebut berada di kisaran Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 hingga Rp50.000 per ekor.
Karena itu, pemerintah berharap pengoperasian satgas dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong kerja sama bilateral untuk menghentikan perdagangan ilegal tersebut.
"Jadi kalau sampai kedaulatan kita lepas, ya artinya kita tidak mampu menjaga, itu salah satunya," kata Trenggono dalam kesempatan yang sama.
Selain penindakan, Dudung meminta satgas memperkuat pencegahan dan memperbaiki tata kelola BBL agar nelayan serta masyarakat pesisir tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang sah.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar pemberantasan penyelundupan berjalan seiring dengan pengembangan budidaya lobster di Indonesia.
Dudung mengatakan, evaluasi pelaksanaan tugas satgas akan dilakukan setiap bulan untuk memantau capaian, mengidentifikasi kendala, dan memastikan koordinasi antar kementerian serta lembaga berjalan efektif.
(dce)