MARKET DATA

Ekspor Emas Merosot Usai Kena Bea Keluar, Bos DJBC: Ditahan Eksportir

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
09 October 2026 17:25
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Sel
Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengungkapkan ekspor emas mengalami penurunan pada tahun ini atau sejak diberlakukannya bea keluar untuk emas mulai akhir 2025.

Djaka mengatakan sejak adanya penerapan bea keluar untuk emas, jumlah ekspor emas menurun menjadi 3,74 ton. Sebelum pemberlakuan pungutan bea keluar, ekspor emas sepanjang 2025 ia sebut mencapai 19,66 ton.

Selain volume ekspor yang menyusut, dari sisi jumlah perusahaan atau eksportir juga menurun menjadi lima perusahaan dari sebelumnya sebanyak 15 perusahaan.

"Saat ini, 2026 atau sejak ada bea keluar, ada 5 perusahaan yang melakukan ekspor emas secara legal atau resmi, dengan total jumlah ekspor emas mencapai 3,74 ton dengan penerimaan yang telah dikumpulkan sekitar Rp 385,2 miliar. Tahun lalu, masih ada 15 perusahaan yang melakukan ekspor resmi, dengan total ekspornya mencapai 19,66 ton," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober 2026, Jumat (9/10/2026).

Djaka menduga, penurunan ekspor tersebut terjadi karena sejumlah perusahaan yang sebelumnya aktif mengekspor emas memilih menahan produknya setelah pemerintah memberlakukan bea keluar.

Meski demikian, ia meperkirakan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor kembali bertambah pada periode berikutnya, karena tak mungkin eksportir mampu menahan lama produknya di perusahaan.

"Jadi mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan tidak mengekspor emas sampai dengan September ini, dan mudah-mudahan ke depannya bisa bertambah lagi yang melakukan ekspor, karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan," terang Djaka.

Turunnya ekspor emas legal terjadi di tengah makin maraknya penyelundupan ekspor emas sepanjang tahun ini atau setelah diberlakukannya bea keluar bagi ekspor emas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan DJBC Kemenkeu telah melakukan 94 kali penindakan terkait penyelundupan emas ke luar negeri dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram.

"Saya sampaikan sekarang penyelundupan emas keluar Indonesia ini besar sekali, yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan penyelundupan emas keluar Indonesia, ada yang di Pelabuhan, di Bandara, dan berbagai macam tempat, dengan total barang bukti yang sudah diambil adalah 353 kg," kata Suahasil.

Suahasil menambahkan, dari penindakan tersebut ditemukan emas dalam berbagai bentuk yakni emas bubuk, emas batangan, dan emas berbentuk silinder.

Suahasil menegaskan pemerintah tetap mengizinkan melakukan ekspor emas, selama melalui mekanisem resmi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Emasnya ditambang di dalam negeri, lalu kemudian diselundupkan dan dikirim ke luar negeri," terang Suahasil.

Suahasil menjelaskan upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama apparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat pengawasan terhadap arus barang lintas negara. Pihaknya juga berupaya agar sumber daya ekonomi di dalam negeri tidak dibawa ke luar negeri melalui aktivitas ilegal.

"Kita terus upayakan untuk menindak tegas penyelundupan emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah," ujar Suahasil.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali


Most Popular
Features