Pajak Rokok Resmi untuk Penegakan Hukum, Begini Aturan Lengkapnya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 09/10/2026 10:45 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan aturan penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026.

PMK ini ia tetapkan pada 28 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

"Untuk meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," dikutip dari bagian menimbang PMK 70/2026, Jumat (9/10/2026).


PMK 70/2026 merupakan aturan baru. Landasannya ada di UU APBN 2026. UU 17/2025 Pasal 51 ayat (1) membolehkan pemerintah memakai 2,5% penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Dalam aturan sebelumnya, yani PMK 26/2026, yang berlaku 12 Mei 2026 dan mencabut PMK 143/2023, menkeu lebih dulu membagi pajak rokok menjadi bagian pusat untuk penegakan hukum. Tarifnya 10% dari cukai rokok.

Adapun besaran penerimaan Pajak Rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dalam PMK ini disebut mengikuti besaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN beserta perubahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

Besaran penerimaan Pajak Rokok dicatat sebagai PNBP Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. PNBP Pajak Rokok disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai yang dapat memanfaatkan setoran pajak rokok ini meliputi:

a. pengawasan kepabeanan dan cukai yang meliputi kegiatan di bidang intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, pengelolaan sarana operasi dan pemenuhan sarana prasarana pengawasan;
b. penyusunan dan penyempurnaan kebijakan serta regulasi yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penguatan daya dukung sumber daya manusia yang berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengembangan sistem teknologi dan informasi yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai; dan/atau
e. komunikasi publik dan koordinasi yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sebagaimana tertera dalam Pasal 3.

Dari sisi pengawasan anggaran PNBP Pajak Rokok, menteri keuangan langsung melakukan pengawasan anggaran PNBP Pajak Rokok. Tata cara pengawasan atas pengelolaan PNBP Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan PNBP.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: September 2026, Pendapatan Negara Rp2.341 T & Defisit 1,24% PDB