BPK Temukan Dana BOSP Bermasalah di 288 Pemda
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih banyak persoalan dalam pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, hingga penerimaan daerah di pemerintah daerah (pemda), meski mayoritas laporan keuangan daerah telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (8/10/2026).
Anggota VI BPK Fathan Subchi mengatakan, IHPS I Tahun 2026 merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk 548 laporan terkait pemerintah daerah yang terdiri dari 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Dari hasil pemeriksaan atas 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini WTP kepada 509 pemerintah daerah, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 35 daerah, serta opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) kepada dua daerah.
BPK juga mengapresiasi perbaikan tata kelola keuangan yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah.
"BPK mengapresiasi upaya 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," kata Fathan dalam keterangannya.
Meski demikian, BPK masih menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp49,28 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Khusus untuk pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), nilai pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp740,93 miliar.
BPK menegaskan penyelesaian persoalan keuangan negara tidak hanya sebatas pengembalian kerugian, melainkan juga membutuhkan perbaikan tata kelola karena banyak masalah yang melibatkan lintas sektor dan institusi.
Dalam sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP dan menyampaikan rekapitulasi pengembaliannya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar penghitungan alokasi dana BOSP berikutnya.
Sementara di sektor kesehatan, BPK menemukan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang masih menggunakan data kepesertaan yang belum valid dan mutakhir.
Karena itu, BPK meminta kepala daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui data kepesertaan yang menjadi dasar pembayaran iuran BPJS yang ditanggung pemerintah daerah.
Adapun pada sisi penerimaan daerah, BPK menemukan masih belum optimalnya pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB.
BPK menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara dan daerah, sehingga penyelesaian masalah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh akar persoalan.
(haa/haa)