BPK Temukan Masalah Program Pensiunan PNS, Berisiko Tekan APBN
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
"Hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan JP dan JHT ASN, TNI, dan Polri mengungkapkan 9 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan," sebagaimana tertera dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2026, dikutip Selasa (13/10/2026).
Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, BPK menganggap desain program dan kebijakan JP dan JHT belum memberikan perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua secara memadai.
Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan Iuran peserta JP dan JHT beserta hasil akumulasi pengembangannya belum sepenuhnya dapat memenuhi pembiayaan manfaat JP dan JHT secara berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah selaku pemberi kerja belum memberikan kewajiban iuran JP dan JHT, dan rasio nilai manfaat JP dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja (replacement ratio) pada kisaran 9%-33%, masih rendah di bawah rekomendasi International Labour Organization (ILO) yaitu minimal sebesar 40%.
Di sisi lain, BPK menganggap belum terdapat skema pendanaan program JP dan JHT bagi Pegawai ASN yang bekerja di instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan (5) Pemerintah belum menetapkan peta jalan (roadmap) transformasi program JP dan JHT.
Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko meningkatnya beban APBN, potensi tergerusnya aset JHT yang mengancam keberlanjutan pembayaran klaim; serta belum tercapainya tujuan transformasi program untuk menjamin perlindungan penghasilan hari tua secara bersinambungan.
"BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan JP dan JHT ASN, TNI, dan Polri periode tahun 2023 s.d. 2025 kurang efektif sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua," sebagaimana tertuang dalam laporan BPK.
Selain itu, BPK menegaskan Program JP dan JHT belum didukung dengan kelembagaan yang memadai, antara lain ditunjukkan dengan belum terdapat kejelasan pengaturan terkait pihak pemerintahan yang seharusnya melakukan pengelolaan data pensiunan; dan belum terdapat keselarasan terkait pengaturan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Badan Penyelenggara Program Pensiun.
Hal tersebut antara lain mengakibatkan pengelolaan database pensiun belum sepenuhnya terintegrasi secara memadai dan penyelenggaraan program JP dan JHT oleh PT Taspen (Persero) berisiko tidak diawasi oleh lembaga pengawasan eksternal di sektor jasa keuangan.
"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku BUN agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB, Kepala BKN, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk mengusulkan penetapan peraturan pemerintah mengenai tugas, fungsi dan wewenang para pihak yang terkait pengelolaan JP dan JHT, antara lain pihak yang ditugaskan untuk mengelola database pensiunan dan fungsi pengawasan pengelolaan JP dan JHT," kata BPK.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]