MARKET DATA

Kabar Terbaru! Nasib Guru Honorer & PPPK Bakal Diatur di RUU Sisdiknas

haa,  CNBC Indonesia
08 October 2026 09:35
Infografis, Selamat Hari Guru, Gaji Honorer Masih Mengenaskan
Foto: Infografis/ Guru Honorer/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib guru non-ASN, termasuk guru honorer, swasta, dan madrasah, bakal mendapat perhatian dalam revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Komisi X DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menyepakati perlunya memasukkan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan guru mendapatkan penghasilan yang layak dan mengurangi ketimpangan pendapatan, terutama bagi guru non-ASN yang selama ini masih menerima upah rendah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan aspirasi mengenai kesejahteraan guru yang disampaikan masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Menurutnya, ketentuan mengenai batas bawah pendapatan guru perlu dicantumkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU.

"Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal," ujar Lalu usai memimpin RDPU Komisi X DPR RI bersama organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari situs DPR, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas telah menyepakati prinsip pengaturan standar upah minimum tersebut. Namun, nominal atau besaran standar upahnya masih dalam tahap pembahasan dan penghitungan teknis.

"Kami pada prinsipnya juga sepakat, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas ini sepakat membunyikan itu di dalam batang tubuh. Besarannya berapa itu sedang kami hitung," katanya.

Lalu menegaskan ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah masih adanya guru yang memperoleh penghasilan sangat rendah.

"Dan tentunya karena kita menyepakati semua, maka nanti kemungkinan itu akan kita kunci di situ supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya," tegasnya.

Guru Swasta Jadi Sorotan

Persoalan kesejahteraan guru menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan dalam RDPU Komisi X DPR RI.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyampaikan masih terdapat persoalan serius terkait penghasilan guru swasta. Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDPU, sekitar 83,5% guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Atas kondisi tersebut, P2G bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) mendorong agar RUU Sisdiknas mengatur standar gaji minimum guru non-ASN yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain persoalan gaji, posisi madrasah juga menjadi perhatian. JPPI menyebut sekitar 95,4% lembaga madrasah dikelola oleh masyarakat atau swasta, sehingga aspek pembiayaan dan tata kelola dinilai perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Sisdiknas.

Tata Kelola Guru Akan Disatukan

Selain standar penghasilan, Komisi X juga mendukung gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN).

Lalu mengatakan lembaga tersebut diharapkan dapat menyatukan tata kelola guru sekaligus mengurangi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian yang menangani pendidikan umum dan madrasah.

"Jadi justru ide itu muncul awalnya dari Komisi X dulu. Saya sendiri yang menyuarakan supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan, tidak ada perbedaan perlakuan, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban supaya tidak terjadi ketimpangan, baik yang berada di bawah Dikdasmen maupun di Kementerian Agama," jelasnya.

Komisi X juga menyoroti dampak kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap sekolah swasta.

Kekhawatiran muncul karena kebijakan pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen PPPK berpotensi mendorong perpindahan guru dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

Lalu memastikan keberadaan sekolah swasta tetap harus menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan nasional.

"Saya dan teman-teman di Komisi X menjamin itu tidak akan terjadi. Justru kita tahu bahwa pendidikan itu selain diselenggarakan oleh pemerintah, juga diselenggarakan oleh masyarakat. Nah ini harus seiring sejalan, tidak boleh ada ketimpangan," katanya.

Menurutnya, pengaturan kesejahteraan guru dan tata kelola tenaga pendidik dalam RUU Sisdiknas harus tetap memperhatikan keberlangsungan sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Rekrutmen CPNS Digelar 2027, Pemerintah Butuh 464.000 Guru


Most Popular
Features