Meritokrasi Mati: Ketika Pejabat Pengadaan Honorer Fiktif Naik Jabatan
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Jika kita mendengar istilah "Kepala BKPSDM" di lingkungan pemerintahan daerah, yang terbayang mungkin sebatas pejabat yang mengurus administrasi kepegawaian. Padahal, posisinya jauh lebih strategis. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berada pada simpul penting Manajemen ASN: mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan, pengembangan kompetensi, manajemen karier dan jabatan, mutasi, promosi, disiplin, hingga penilaian kinerja.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Kepala BKPSDM merupakan kepala perangkat daerah yang secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, sesuai dengan struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Karena itu, kewenangannya bukan sekadar mengurus berkas pegawai. Di balik setiap keputusan kepegawaian terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah birokrasi dibangun berdasarkan kompetensi dan kinerja atau berdasarkan kedekatan dan kepentingan?
Kerangka hukum aparatur sipil negara menempatkan meritokrasi sebagai prinsip penting dalam manajemen ASN. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, beserta rezim pengaturan ASN yang berlaku saat ini menempatkan pengelolaan aparatur dalam rangka profesionalitas, kompetensi, kinerja, dan kepentingan organisasi pemerintahan.
Maka, ketika seseorang dipercaya menjadi Kepala BKPSDM, yang semestinya mengisi jabatan itu bukan sekadar mereka yang memahami administrasi kepegawaian, melainkan mereka yang terdidik, berintegritas, dan memahami bahwa manajemen ASN adalah fondasi kualitas birokrasi.
Bukan pejabat karena kedekatan apalagi hasil jual-beli jabatan, tetapi penjaga pintu meritokrasi. Dari tangannya semestinya lahir ekosistem pendidikan dan pelatihan yang membentuk birokrat-birokrat profesional, berintegritas, dan berani melakukan pembaruan.
Rakyat patut bertanya ketika satu demi satu pejabat publik terseret perkara korupsi. Pada 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah melakukan puluhan operasi tangkap tangan, diantaranya terdapat 13 kepala daerah. Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi di daerah bukan sekadar persoalan individu yang tergoda oleh uang, melainkan juga persoalan tata kelola ketika kewenangan, anggaran, dan pengawasan tidak berjalan dalam satu tarikan napas.
Yang membuat jengkel, ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas, celah penyalahgunaan kewenangan justru masih dapat ditemukan. Anggaran publik boleh menyusut, tetapi kreativitas mencari celah untuk menyimpangkannya seolah tidak pernah surut. Itulah yang seringkali saya sebut dalam berbagai pandangan saya yaitu fenomena "diversifikasi modus korupsi."
Di sinilah abuse of power menjadi persoalan yang lebih serius daripada sekadar kehilangan uang negara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan kualitas institusi pemerintahan.
Mafia Pengadaan Honorer Fiktif
Korupsi pun tidak lagi hanya berkelindan dengan kepala daerah. Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro menunjukkan bahwa persoalan dapat menjalar hingga ke jantung manajemen aparatur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatannya ketika masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro pada 2024-2025. Penyidik menduga terdapat 387 tenaga honorer yang direkrut tidak sesuai fakta. (Humas DPR, 29/7/2026)
Kasus ini menjadi penting bukan hanya kerugian negara saja, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin seorang Kepala BPKSDM yang seharusnya menjadi penjaga Manajemen ASN justru terseret dalam dugaan manipulasi pengadaan tenaga kerja? serta di mana peran Inspektorat Daerah Kota Metro sebagai auditor internal dan "early warning systems" ketika terjadi pengadaan honorer fiktif ini?
Kalau kita analisis, dengan jumlah pengadaan tenaga honorer sebanyak 387 tentu tidak mungkin dilakukan secara sendirian. Pengadaan bukanlah kerja satu tangan. Di dalamnya terdapat rantai kewenangan, verifikasi, persetujuan, hingga pembayaran. Karena itu, ketika 382 tenaga kontrak diduga fiktif dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang membayar, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan.
Jauh sebelum kasus ini, dalam pandangan saya di media nasional terkait, "Mencegah Lonjakan Tenaga Honorer Pasca-Pilkada 2024", saya jelaskan bahwa daerah semestinya tidak lagi merekrut tenaga honorer. Karena itu, kasus ini bukan hanya soal mengakali pengadaan honorer fiktif, tetapi terang-terangan menunjukkan pelanggaran terang-terangan terhadap amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Analisis saya bergerak lebih jauh dari sekadar perkara dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif. Pertanyaan yang lebih mendasar justru tertuju pada sistem Manajemen ASN: bagaimana seorang pejabat yang ketika menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro diduga terlibat dalam perkara tersebut kemudian dapat menapaki jenjang jabatan struktural hingga menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah?
Pertanyaan ini bukan untuk mendahului proses hukum. Dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dari perspektif pengawasan Manajemen ASN, rangkaian peristiwa tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius. Sekretaris Daerah bukan jabatan administratif biasa.
Dia merupakan posisi paling strategis dalam birokrasi daerah, yang berperan mengkoordinasikan perangkat daerah dan memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan ke dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sinilah persoalannya melampaui dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer. Bagaimana mungkin pejabat yang berada dalam pusaran perkara dugaan rekrutmen honorer fiktif tetap dapat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah, bahkan dinyatakan lolos tanpa terdeteksi sistem pengawasan?
Pertanyaan kuncinya bukan semata siapa yang melanggar, tetapi mengapa mekanisme merit tidak mampu menyaring risiko integritas sejak awal? Jika sistem baru mengenali persoalan setelah penetapan tersangka, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya individunya, tetapi efektivitas sistem merit itu sendiri.
Lantas, di mana mekanisme verifikasi dan pengawasan bekerja ketika proses pengisian jabatan berlangsung? Sejauh mana rekam jejak calon pejabat diperiksa secara substantif, bukan sekadar administratif? Bagaimana BKN mengawasi penerapan sistem merit dan manajemen ASN, serta apa peran APIP melalui Inspektorat ketika terdapat persoalan dalam pengelolaan kepegawaian?
Lebih jauh, bagaimana informasi penegakan hukum, hasil pemeriksaan internal, dan LHKPN diintegrasikan dalam proses seleksi dan pengambilan keputusan jabatan? Termasuk, ketika yang bersangkutan mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, apakah mekanisme tersebut mampu membaca dan menilai setiap potensi risiko integritas yang telah ada?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk menguji apakah sistem merit benar-benar bekerja sebagai mekanisme penyaringan integritas atau sekadar formalitas administratif.
Meritokrasi dan Birokrasi yang Sehat
Presiden Prabowo Subianto, saat berdialog dengan sejumlah wartawan senior dan pakar di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2026), mengingatkan agar tidak ada birokrat yang "untouchable" atau tidak tersentuh oleh hukum dan pengawasan.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penguatan sistem merit. Daniel Gerson (2020) dalam Leadership for a High Performing Civil Service menempatkan merit sebagai prinsip penting dalam pengangkatan pejabat senior birokrasi. Birokrasi yang kuat tidak cukup hanya membutuhkan orang baik, tetapi membutuhkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat, dengan kompetensi dan pengalaman yang sesuai.
Artinya, birokrasi yang sehat bukanlah birokrasi yang melindungi pejabat dari pertanggungjawaban, melainkan birokrasi yang memastikan tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk diawasi dan tidak ada pejabat yang terlalu kuat untuk dimintai pertanggungjawaban.
Meritokrasi tidak boleh dimaknai sebatas terpenuhinya syarat administratif untuk menduduki sebuah jabatan. Meritokrasi semestinya bekerja sebagai sistem yang mampu membaca kompetensi sekaligus rekam jejak, kinerja sekaligus integritas, prestasi sekaligus kepatuhan terhadap aturan.
Jika setiap institusi hanya memeriksa bagian kecil dari informasi yang tersedia, maka sistem dapat menghasilkan ironi: seseorang dinilai memenuhi syarat secara administratif oleh satu lembaga, sementara persoalan integritasnya baru muncul atau diproses oleh lembaga lain. Pada titik itu, meritokrasi kehilangan fungsi substantifnya dan berubah menjadi sekadar "prosedur administratif yang tak substantif"
Kasus Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, semestinya tidak berhenti sebagai kasus tentang dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer, tetapi membuka persoalan yang lebih dalam tentang wajah meritokrasi dalam birokrasi kita.
Kematian meritokrasi tidak selalu terjadi ketika aturan dilanggar secara terang-terangan, tetapi justru dapat terjadi ketika aturan tetap utuh, prosedur tetap dilalui, dokumen tetap lengkap, tetapi sistem gagal membaca kompetensi dan integritas orang yang hendak diberi amanah.
Di situlah paradoksnya. Birokrasi dapat terlihat tertib secara administratif, tetapi rapuh secara etik. Syarat jabatan terpenuhi, tahapan seleksi berjalan, rekomendasi diterbitkan, dan keputusan ditetapkan. Namun, jika seluruh prosedur tersebut tidak mampu menyaring rekam jejak, mengidentifikasi risiko integritas, dan mencegah seseorang dengan persoalan serius dalam manajemen ASN terus menapaki jenjang kekuasaan birokrasi, maka meritokrasi hanya tinggal prosedur tanpa substansi.
Pada akhirnya, meritokrasi adalah cara untuk menjaga birokrasi tetap sehat dan memastikan kewenangan negara bekerja untuk rakyat. Meritokrasi bukan sekadar soal menempatkan orang berdasarkan kompetensi, melainkan tentang menyaring siapa yang layak diberi amanah untuk mengelola kewenangan institusi negara. Ketika kewenangan negara berada di tangan orang yang tepat, yang dicegah bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerusakan institusi dan hilangnya kepercayaan rakyat.
Birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang sekadar bebas dari korupsi, melainkan birokrasi yang memastikan setiap kewenangan dijalankan oleh mereka yang memang layak memegangnya.
(miq/miq)