Formula Upah Buruh 2028 Bakal Berubah, Kenaikan UMP 2027 Gimana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI hari ini, Selasa (6/10/2026). Namun, aturan baru tersebut tidak langsung berlaku, termasuk untuk ketentuan pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan UU baru memiliki masa transisi selama satu tahun sejak diundangkan. Dengan demikian, aturan pengupahan yang berlaku untuk periode terdekat masih mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku.
"Tahun depan kan masih pake PP yang sekarang, karena kan undang-undang ini kan nggak langsung ketok palu langsung berlaku," kata Indah saat ditemui usai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Indah menjelaskan, UU baru akan mulai berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Dengan masa transisi tersebut, aturan pengupahan baru diperkirakan baru digunakan untuk penetapan upah minimum 2028.
"Satu tahun sejak ditetapkan, diundangkan," ujarnya.
"(UMP 2028 baru pake UU yang baru ini?) Insyaallah," ucap dia.
Adapun dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, terdapat ketentuan baru terkait pengupahan. Salah satunya, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkonsultasi dengan dewan pengupahan.
"Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan," jelas Indah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memang belum memberikan kepastian mengenai formula kenaikan upah minimum 2027. Saat itu, pemerintah masih menunggu hasil pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Kita belum bahas itu ya. Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Yassierli sebelumnya mengatakan formula upah 2027 akan melihat hasil yang akhirnya dituangkan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, sebelum pemerintah mengkaji implikasinya terhadap regulasi yang sudah ada.
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," ujarnya.
(dce)