UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Kapan Efektif Berlaku?
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (6/10/2026). Meski telah disahkan, beleid baru tersebut ternyata tidak serta-merta langsung berlaku.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan UU baru memiliki masa transisi selama satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Artinya, ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru akan berlaku setelah masa transisi tersebut berakhir.
"Tahun depan, kan undang-undang ini nggak langsung ketok palu langsung berlaku," kata Indah saat ditemui usai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Indah menjelaskan, UU baru akan mulai berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Dengan demikian, aturan yang tertuang dalam beleid tersebut akan mulai digunakan pada tahun 2027, termasuk aturan pengupahan.
"Satu tahun sejak ditetapkan, diundangkan," sebutnya.
Dengan masa transisi tersebut, aturan pengupahan baru diperkirakan baru digunakan dalam penetapan upah minimum 2028.
"(UMP 2028 baru pake UU yang baru ini?) Insyaallah," ucap dia.
Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru memuat sejumlah ketentuan baru terkait pengupahan. Salah satunya, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkonsultasi dengan dewan pengupahan.
"Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan," jelas Indah.