Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap perubahan aturan pesangon dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR RI. Salah satunya, pengali pesangon 0,5 kali dihapus.
Yassierli mengatakan, dalam aturan baru, pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) minimal menggunakan pengali satu kali. Besaran pesangon selanjutnya tetap bergantung pada faktor dan masa kerja pekerja.
"Iya, minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli saat ditemui usai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, aturan baru tersebut juga tidak lagi memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan mudah menggunakan alasan tertentu, seperti efisiensi.
"Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah gitu ya, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," ujarnya.
Selain perubahan skema pesangon, UU baru juga mengatur dana cadangan pesangon. Yassierli mengatakan ketentuan ini dibuat karena dalam praktiknya terdapat perusahaan yang kesulitan membayar pesangon ketika melakukan PHK.
"Realita sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya 'kami sudah tidak punya dana' dan seterusnya," ucap dia.
Karena itu, UU tersebut akan menjadi payung hukum untuk pembentukan dana cadangan pesangon. Adapun mekanisme dan detail pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut aturan baru tersebut tidak langsung berlaku setelah disahkan. Masa transisinya adalah satu tahun sejak UU diundangkan.
"(Mulai berlakunya) satu tahun sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang," kata Indah dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebagai catatan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan :
- PHK karena efisiensi atau kerugian perusahaan: Bisa mendapatkan 0,5 kali hingga 1 kali ketentuan pesangon.
- PHK karena perusahaan pailit: Mendapat 0,5 kali ketentuan pesangon.
PHK karena pekerja melakukan pelanggaran setelah SP3: Mendapat 0,5 kali ketentuan pesangon. - PHK karena pensiun: Mendapat 1,75 kali ketentuan pesangon (ini adalah salah satu yang tertinggi).