Puan Ketok Palu! Sahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
"Kepada seluruh fraksi, apakah RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan bisa disahkan jadi UU?" tanya Puan dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Puan kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Sekali lagi saya menanyakan kepada seluruh anggota dewan. Apakah RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan bisa disahkan menjadi UU?" Tanya Puan kembali
"Setuju," jawab anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah telah mengkaji rancangan tersebut pasal demi pasal.
Yassierli menilai RUU tersebut mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara luas, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
"Poin-poinnya, dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi," kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
"Jadi kita sangat apresiasi rancangan undang-undang yang ada. Di situ ada mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sudah ada masuk terkait dengan pelatihan, sudah masuk penempatan, ada hubungan industrial, ada pengawasan, ada K3 ya," sambungnya.
Pembahasan RUU ini menjadi salah satu agenda penting dalam pembentukan aturan ketenagakerjaan baru. Pemerintah sebelumnya juga menyerahkan DIM sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama DPR.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU kini menandai berakhirnya proses pembahasan legislasi antara pemerintah dan DPR.
(wur) [Gambas:Video CNBC]