Masa Depan Driver Ojol Terungkap! Rancangan Peraturan Terbaru Bocor
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa depan pengemudi ojek online (ojol) mulai mendapat gambaran melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam rancangan tersebut, pengemudi ojol berpotensi masuk dalam kategori Tenaga Kerja Platform Digital.
Kategori itu mencakup setiap orang yang bekerja atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha maupun perseorangan melalui teknologi digital. RUU tersebut menyebut tenaga kerja platform digital memiliki karakteristik pekerjaan yang fleksibel.
Dalam Pasal 49, fleksibilitas itu mencakup waktu kerja, pengorganisasian tugas, hingga tempat kerja. Artinya, pola kerja pengemudi ojol tetap memberikan ruang bagi pekerja untuk mengatur kapan, bagaimana, dan di mana mereka menjalankan tugas.
Skema imbalan juga diatur dalam rancangan tersebut. Penghasilan tenaga kerja platform digital tidak hanya dapat didasarkan pada penyelesaian tugas, tetapi juga bisa ditentukan melalui sistem algoritma aplikasi serta pemberian insentif atau bonus berdasarkan performa.
Selain soal fleksibilitas dan pendapatan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat hak atas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja platform digital. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka perlindungan yang disiapkan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan melalui platform digital.
Pengemudi ojol juga disebut memiliki hak untuk membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 50 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pasal 51 menyatakan aturan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui Undang-Undang. Dengan demikian, ketentuan dalam RUU ini masih menjadi kerangka awal dan aturan teknisnya belum sepenuhnya dirinci.
Jika rancangan tersebut nantinya menjadi ketentuan hukum, status pekerja platform digital seperti pengemudi ojol akan memiliki dasar pengaturan yang lebih jelas, termasuk terkait fleksibilitas kerja, sistem imbalan, jaminan sosial, serta hak berserikat.
(arj/arj)