Kata-Kata Bos BPJPH Kepada Pengusaha Tak Siap Wajib Halal 18 Oktober
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetap akan menerapkan pelaksanaan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 nanti. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi itu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal adalah untuk mewujudkan perlindungan masyarakat sekaligus kepastian usaha secara terukur, berbasis data.
Di sisi lain, imbuh dia, tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap. Hal itu disampaikannya merespons permintaan agar implementasi Wajib Halal diundur dari seharusnya mulai 18 Oktober 2026.
"Berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data dan informasi resmi. Sebagian permintaan untuk memundurkan implementasi muncul karena penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal," katanya, dikutip dari keterangan di situs resmi BPJPH, Selasa (6/10/2026).
"Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal," tegas Haikal.
Jamin Tidak Ada Sweeping
Dalam pelaksanaannya nanti, Haikal memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif.
Kata dia, pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap," ucapnya.
Tak hanya itu, Haikal menambahkan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Sebab, sambungnya, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.
"Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya," tukasnya.
Dia juga memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi Wajib Halal.
"Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana. Yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," tegas Haikal.
Di sisi lain, dia menekankan, implementasi Wajib Halal perlu ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
"Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting," ujarnya.
"Wajib Halal pada akhirnya bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha," kata Haikal.
Lantas produk apa saja yang Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 nanti?
Menurut Haikal, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu.
Dan, Wajib Halal oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, baik produk luar negeri (impor) maupun lokal.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk wajib halal mulai 18 Oktober 2026 adalah:
1. Produk makanan dan minuman
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
3. Kosmetik
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
7. Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Dalam pelaksanaannya, akan ada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Lalu, bagaimana dengan produk nonhalal?
Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal telah mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan produk tidak halal. Di mana, sesuai pasal 3, ketentuan ini berlaku untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Dan produk yang wajib diberi keterangan tidak halal.
Di antaranya, keterangan tidak halal dapat berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" disertai gambar babi atau tulisan "NON HALAL".
Pencantumannya dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang mudah dilihat, dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.
(dce/dce)