Buntut KA Argo Bromo Tabrak KRL, KAI-KCI-Kemenhub Kena Warning KNKT
Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan sejumlah rekomendasi ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) usai KA Argo Bromo Anggrek (KA 4B) menabrak KRL TM6000 (KA 5568A) di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api.
Pertama adalah mengevaluasi kembali prosedur penggunaan alat komunikasi yang ada di Kabin Masinis sesuai dengan panduan penggunaan masing-masing perangkat. Kemudian KAI juga diminta untuk meningkatkan pelatihan kepada ASP dan PPKP terkait komunikasi dalam kondisi darurat (safety critical communication).
Soal windshield lokomotif CC206 KA Argo Bromo Anggrek juga menjadi perhatian KNKT.
"Memastikan kondisi windshield pada lokomotif selalu memenuhi aspek ergonomi dan keselamatan operasi KA melalui inspeksi, perawatan, serta penggantian secara berkala," tulis KNKT dikutip dalam laporannya, Senin (5/10/2026).
KAI juga diminta menyusun prosedur pengereman darurat pada kondisi kecepatan tinggi di jalan rel lengkung, yang mencakup panduan pengambilan keputusan, taktis pengereman, dengan mempertimbangkan risiko terhadap stabilitas sarana dan keselamatan penumpang. Lalu melakukan kajian terhadap beban kerja PPKP di Pusat Kendali Kereta Api Daop 1 Jakarta khususnya terkait peralatan komunikasi yang dioperasikan dan batas wilayah pengendalian.
"Meningkatkan kemampuan dan pemahaman personel dalam mengenali potensi bahaya serta risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan," sebut KNKT.
Bukan cuma KAI, KCI pun juga mendapat perintah KNKT untuk melakukan standardisasi rujukan waktu (master time) yang digunakan pada seluruh unit operasional, sehingga setiap unit menggunakan referensi waktu yang sama. Lalu KCI diminta untuk menyusun standar fraseologi dan struktur komunikasi terkait pengendalian dan pengaturan perjalanan KA untuk meningkatkan akurasi, efektifitas, dan efisiensi waktu komunikasi khususnya dalam keadaan darurat (safety critical communication).
Terakhir adalah melakukan evaluasi dan penyempurnaan pelatihan bagi ASP dan PPKP terkait komunikasi dalam kondisi darurat (safety critical communication), untuk memastikan informasi tersampaikan secara akurat dengan durasi waktu yang singkat.
KNKT juga memberikan rekomendasi bagi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yaitu:
- Melakukan evaluasi kembali hubungan persinyalan antara St. Bekasi - St. Bekasi Timur dengan memperhatikan perilaku sinyal keluar St. Bekasi terhadap status okupasi track 104AT dan 104BT.
- Mengkaji kembali standar sistem persinyalan perkeretaapian di Indonesia khususnya terkait urutan aspek persinyalan dengan mempertimbangkan kecepatan sarana, jarak pengereman, perbedaan karakteristik sarana yang melintas, dan faktor keselamatan
lainnya. - Melakukan evaluasi terhadap visualisasi Sinyal Pembantu UB104 yang berada di kawasan padat pemukiman, dengan mempertimbangkan pengaruh polusi cahaya dari lingkungan sekitar yang memiliki intensitas dan warna serupa dengan aspek sinyal pada malam hari.
- Memastikan Penyelenggara Prasarana dan Sarana memiliki standar fraseologi dan struktur komunikasi terkait pengendalian dan pengaturan perjalanan KA untuk meningkatkan akurasi, efektifitas, dan efisiensi waktu komunikasi khususnya dalam keadaan darurat (safety critical communication).
- Memastikan tersedianya frekuensi khusus yang diperuntukkan bagi operasional sistem telekomunikasi perkeretaapian di Indonesia.
- Meningkatkan pengawasan terhadap beban kerja PPKP di Pusat Kendali Kereta Api Daop 1 Jakarta khususnya terkait peralatan komunikasi yang dioperasikan dan batas wilayah pengendalian.
- Melakukan kajian implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO), dengan penyesuaian terhadap kondisi lingkungan, regulasi, budaya, serta standar praktik yang berlaku dalam sistem perkeretaapian Indonesia.
- Menerapkan proses verifikasi dan validasi independen oleh Independent Safety Assessor (ISA) pada setiap tahapan pengembangan sistem persinyalan, sesuai dengan prosedur RAMS, untuk memastikan keselamatan dan keandalan sistem sebelum dioperasikan.
(wur/wur)