7 Photos
Detik-Detik KKP Buru-Amankan KM Maulana 23, Diduga Siksa Anak Buah
KKP menangguhkan operasional KM Maulana 23 setelah dugaan kekerasan terhadap awak kapal viral. Kapal juga diamankan dan akan diaudit bersama aparat.
Detik-detik pengejaran terhadap KP Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan di Laut Aru, Arafura, Jumat (02/10/2026). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan aktif. Kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya itu menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dan beroperasi di Zona 03 yang mencakup WPPNRI 715 dan 718. (Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14 mendekat dengan KM Maulana 23 untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal perikanan yang diduga melakukan penganiayaan, di Laut Aru, Arafura, Jumat (02/10/2026) (Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) viral di media sosial. Kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung penanganan bersama aparat penegak hukum. (Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Peroses pengamanan terhadap terduga pelaku penganiayaan oleh Awak Kapal Negara (AKN) KP. Hiu 14 di Laut Aru, Arafura, Jumat (02/10/2026). (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan).
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Pengawas Perikanan PSDKP dan Syahbandar DJPT sekaligus pemeriksaan dokumen dan fisik kapal serta alat tangkap yang dibawa dan digunakan, Dobo, Sabtu (03/10/2026). (Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengecam dugaan kekerasan tersebut dan menegaskan KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak awak kapal. KKP juga memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. (Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Kapal tercatat tidak mengaktifkan vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. KKP kemudian menangguhkan layanan operasional melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT), sehingga kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem tersebut. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)