MARKET DATA

KKP Gandeng Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Awak Kapal KM Maulana 23

Redaksi,  CNBC Indonesia
05 October 2026 13:43
Kasus ABK KM Maulana 23 Disiksa, KKP Ungkap Indikasi Praktik "Kerja Paksa"
Foto: CNBC INDONESIA

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 menyusul dugaan terjadinya penganiayaan terhadap pekerjanya. Sebelumnya, viral di media sosial, dugaan terjadinya penganiayaan awak kapal perikanan (AKP) di KM Maulana 23.

Kapal tersebut kemudian diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tindakan itu dilakukan
sebagai bentuk langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban kegiatan penangkapan ikan. Sekaligus melindungi awak kapal perikanan maupun nelayan.

"Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindaklanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru," katanya dalam keterangan resmi.

Sementara, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, pada Minggu (4/10/2026) mengungkapkan, saat dilakukan penghentian pada Jumat (2/10/2026) pukul 14.30 WIT, KM Maulana 23 tengah beroperasi menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi di Laut Aru. Dari hasil pemeriksaan awal petugas patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP, mencatat kapal ikan bertonase 89 GT itu memuat sekitar 1 ton cumi.

"Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut," ucapnya.

Ditambahkan, Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap awak kapal perikanan KM Maulana 23 terkait dugaan pelanggaran di bidang perikanan.

Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain yang berkaitan dengan operasional kapal. Selama proses tersebut, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23.

KKP menegaskan, penindakan ini mencerminkan komitmen KKP dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI.

Langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di WPPNRI.

Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan) Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Trenggono Groundbreaking Proyek PPN Pasar Ikan Internasional Rp1,27 T


Most Popular
Features