CLOSE AD
MARKET DATA

Viral Dugaan Penganiayaan di Kapal Ikan, Begini Rencana-Janji KKP

Redaksi,  CNBC Indonesia
05 October 2026 15:40
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikan
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keseriusan pemerintah melindungi para pekerja kapal perikanan maupun nelayan. Pemerintah, kata dia, memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan menjadi perhatian utama pemerintah.

Di antaranya, sambung dia, dengan mengoptimalkan layanan pengaduan hingga pengetatan  mekanisme rekruitmen dilakukan untuk memastikan keselamatan para awak kapal perikanan. 

"Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi para pekerja di bidang perikanan di kapal-kapal dalam negeri maupun luar negeri,"  Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (5/10.2026).

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah menambahkan, KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk aspek sertifikasi.

"KKP juga akan mengevaluasi sejumlah jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta bentuk pelanggaran lainnya," kata Idnillah.

Dia mengakui, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah sistem perekrutan awak kapal. Berdasarkan pemetaan KKP, masih banyak perekrutan yang menggunakan jasa calo atau makelar.

"Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar," kata Idnillah.

Menurut dia, penggunaan jasa tidak resmi tersebut dapat memicu persoalan karena janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat. Termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan.

Karena itu, KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal. Seluruh manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Idnillah mengungkapkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.

Hal ini menjadi sorotan menyusul dugaan penganiayaan pekerja di kapal ikan KM Maulana 23. Saat ini, KKP telah mengamankan KM Maulana 23 dan krunya, dan sedang dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana. Penindakan ini menyusul viralnya video-video di media sosial yang menunjukkan dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap pekerja diduga awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KM Maulana 23 yang kini izin operasionalnya ditangguhkan membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan. KKP memastikan besarnya hasil tangkapan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap awak kapal.

Menurut dia, penggunaan jasa tidak resmi tersebut dapat memicu persoalan karena janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat. Termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan.

Karena itu, KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal. Seluruh manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Idnillah mengungkapkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KM Maulana 23 yang kini izin operasionalnya ditangguhkan membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan. KKP memastikan besarnya hasil tangkapan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap awak kapal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) bahkan menyebut aksi yang ditayangkan di video tersebut kategori perbudakan dan penyiksaan.

Dijelaskan, KKP bergerak cepat setelah menerima video tersebut pada 2 Oktober 2026. Pada hari yang sama pihaknya langsung memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro untuk mengejar KM Maulana 23 ke perairan Arafura.

KM Maulana 23 kemudian berhasil diamankan beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal terhadap para awak kapal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Ipunk mengatakan, terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.

"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," kata Ipunk.

Selain dugaan penganiayaan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Dosa Berlapis di Kapal KM Maulana 23 Terungkap-Diamankan KKP


Most Popular
Features