Wajib Tahu! Begini Cara Cek Insentif Guru Non-ASN Rp2 Juta

chd, CNBC Indonesia
Senin, 05/10/2026 12:00 WIB
Foto: Suasana belajar mengajar di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) kini dapat memantau langsung status pencairan tunjangan dan bantuan insentif melalui laman Info GTK. Informasi ini penting diketahui untuk memastikan dana tunjangan telah tersalurkan ke rekening penerima.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan terdapat sejumlah jenis bantuan yang dapat diterima guru non-ASN, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), hingga bantuan insentif.

TPG diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Besaran tunjangan yang diterima mencapai Rp2 juta per bulan dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.


Sementara itu, TKG diberikan kepada guru non-ASN yang bertugas di daerah khusus, terpencil, maupun wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Selain kedua tunjangan tersebut, sebagian guru non-ASN juga berhak menerima bantuan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan.

Cara Cek Penyaluran Tunjangan Guru Non-ASN

Berdasarkan informasi yang disampaikan Puslapdik Kemendikdasmen, guru dapat memeriksa status pencairan tunjangan melalui laman Info GTK dengan langkah berikut:

  1. Buka laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Masukkan username dan password, kemudian klik Login.
  3. Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke menu Dashboard Profil. Pastikan seluruh data profil yang ditampilkan sudah sesuai.
  4. Pilih bulan yang ingin diperiksa.

Pada menu tersebut, terdapat beberapa indikator warna yang menunjukkan status data:

  • Abu-abu: Data belum valid.
  • Biru: Menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).
  • Hijau: SK telah diterbitkan.
  1. Klik bulan yang ingin dilihat lebih rinci.
  2. Pastikan data diri yang tercantum sudah benar.
  3. Pilih menu Info Tunjangan Non-ASN untuk melihat realisasi penyaluran tunjangan.
  4. Klik jenis tunjangan yang diterima.
  5. Periksa status penyaluran dana.

Arti Status Penyaluran Tunjangan

Puslapdik membagi status penyaluran tunjangan ke dalam tiga kategori, yakni:

  • Dalam Proses: Pembayaran masih dalam tahap penyaluran.
  • Retur: Pembayaran gagal tersalurkan dan dikembalikan.
  • Tersalurkan: Dana tunjangan telah berhasil masuk ke rekening penerima.

Dengan fitur tersebut, guru non-ASN dapat memantau secara mandiri progres pencairan tunjangan maupun insentif yang menjadi haknya tanpa harus menunggu informasi dari pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Syarat Penerima Tunjangan Guru Non-ASN

Adapun, syarat penerima tunjangan guru non-ASN, yakni:

  • Sertifikat pendidik
  • Bukan ASN
  • Terdaftar di Dapodik & punya NRG
  • Aktif mengajar & memenuhi beban kerja
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Tidak terikat pada lembaga lain

(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sekuat Apa Militer Indonesia di Asia Tenggara?