Bakso hingga Ikan Asin Asal Malaysia Dimusnahkan, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah barang asal Malaysia dimusnahkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, pada Jumat (2/10/2026). Penyebabnya karena seluruh produk yang ditahan petugas di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Internasional Radin Inten II tidak lolos persyaratan karantina.
Berdasarkan aturan karantina, ada sejumlah barang bawaan dari luar negeri yang tak boleh sembarang masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan dapat menjadi pembawa hama. Adapun barang yang dilarang antara lain produk hewan seperti bakso, daging, kulit kerupuk, ikan, cumi kering, hingga produk tumbuhan seperti buah dan biji-bijian.Â
Petugas karantina menemukan bakso, sosis, kerupuk, cumi, ikan asin, telur ayam, hingga kentang, dan bawang bombay dalam jalur kedatangan internasional yang berasal dari Malaysia.
Sementara itu, produk bermasalah lainnya ditemukan pada jalur keberangkatan internasional yakni biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asing kering.
Pemusnahan barang ini dilakukan untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayang mengatakan barang yang ditemukan ini menunjukkan risiko tidak hanya dari komoditas berjumlah besar, namun jumlah kecil dari barang bawaan penumpang juga bisa menjadi media pembawa hama atau penyakit jika tidak memenuhi syarat.
Donni juga mengatakan pengawasan di pintu masuk dan keluar menjadi salah satu lapisan awal melindungi sumber daya hayati tanah air dari risiko terbawa. Dia menambahkan untuk melakukan pencegahan lebih awal.
Masyarakat yang bepergian dari atau menuju luar negeri diminta melakukan pelaporan pada bawaan yang berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunan dan benih pada petugas.
"Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan," kata Donni, dikutip dari laman resmi Badan Karantina Indonesia, Minggu (4/10/2026).