MARKET DATA

Cegah Kerugian Negara Rp68,9 M, Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
10 September 2026 11:35
Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat melakukan pemusnahan barang kena cukai pada Kamis (10/9/2026), dengan jumlah sebanyak 44,69 juta batang rokok ilegal yang sudah mendapat penetapan untuk dilakukan pemusnahan.

Selain itu, ada juga pemusnahan 5.893 liter minuman mengandung etil alkohol atau biasa di luar disebut miras ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan sudah ditetapkan untuk pemusnahan.

Adapun nilai keseluruhan kedua barang yang dimusnahkan mencapai kurang lebih Rp68,88 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp44,65 miliar.

"Tentunya dibalik angka tersebut terdapat upaya bersama, sinergi untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Sebagai informasi, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di semester dua 2025 dan semester pertama 2026 di bulan Juni.

Bier Budy menegaskan Bea Cukai akan terus menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, dengan bersinergi dengan instansi-instansi yang terkait.

"Kami menyadari tugas ini tidak dapat dilaksanakan sendirian, oleh karena itu tentunya kami mengajak seluruh jajaran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas dan memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran barang ilegal," tegasnya.

Adapun sepanjang 2026, Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Barat telah melakukan 486 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu pada periode Januari-Agustus 2026.

Dari hasil penindakan itu, didapati 47,93 juta batang rokok, 9.429,8 liter miras ilegal, hingga narkotika dan obat terlarang, berupa 106.721 kg ganja, 176.157 kg metamfetamina atau sabu, 5.913 kg etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintesis.

Kanwil Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Barat mencatat, dari hasil tindakan pengawasan dan penindakan, realisasi penerimaan per 8 September 2026 sudah mencapai Rp2,37 triliun atau 101,20% dari target pada tahun ini.

Terdiri dari setoran bea masuk Rp 174 miliar, bea keluar Rp 2,19 triliun, cukai Rp 6,24 miliar, serta extra effort Rp 7,17 miliar.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta


Most Popular
Features