Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merencanakan pengubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dari yang saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema yang tengah dipertimbangkan ialah batas PTKP akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ungkap Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip kembali pada Minggu (4/10/2026).
Airlangga menyatakan, dengan batas PTKP sekarang, maka ada selisih gaji yang masih dikenakan pajak bagi para pekerja dengan upah setara UMP.
Bila gaji Rp5 juta sebulan maka setahun sebesar Rp60 juta. Dari batas PTKP, maka gaji yang dikenakan pajak adalah Rp6 juta.
"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak (WP) pada 2027.
Kemenkeu tengah menghitung dampak rencana kebijakan insentif tersebut terhadap daya beli masyarakat.
Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP wajib pajak tersebut muncul dalam pembahasan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta pada rabu (30/9/2026).
(arj/arj)