Konsolidasi Dipercepat! DIM RUU Migas Ditarget Tuntas 22 Oktober 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kepada DPR RI pada 22 Oktober 2026 mendatang. Hal ini meneruskan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) yang meminta untuk membahas mengenai RUU Migas.
Asal tahu saja, RUU tersebut nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penyiapan DIM tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan pada 14 September 2026 untuk mengoordinasikan penyusunan sikap pemerintah atas RUU inisiatif DPR tersebut.
Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mempercepat konsolidasi serta koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam merampungkan draf DIM tepat waktu. Draf RUU Migas sendiri sebelumnya telah resmi diserahkan oleh DPR RI kepada pihak pemerintah pada Agustus 2026.
"Tadi kita juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM, ini kita targetnya tanggal 22 Oktober ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi ngejar waktu konsolidasi antar kementerian/lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/9/2026).
Yuliot menjelaskan bahwa setelah dokumen DIM dari pemerintah disampaikan ke DPR RI, proses pembahasan RUU Migas akan berlanjut ke tahap mekanisme legislasi di parlemen melalui Panitia Kerja (Panja) atau Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Jadi ya ini kan DIM-nya dulu yang disiapkan oleh pemerintah 22 Oktober. Jadi nanti kan ada pembahasan ini melalui ini apakah Panja, Baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU inisiatif DPR," ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh tahapan penyiapan DIM hingga pembahasan RUU Migas bersama DPR dapat berjalan lancar sehingga regulasi baru di sektor migas tersebut bisa segera disahkan. "Ya kita mengharapkan mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan," tutupnya.
Rencana Pembentukan BUK Migas
Sebagaimana diketahui, poin penting dalam pembahasan RU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan tersebut diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.
"Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).
Kelak, BUK dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.
"Jadi pertama kali yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.
Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya akan menjadi lembaga yang memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.
Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
(pgr/pgr)