MARKET DATA

Tak Cuma Hulu Migas, BUK Migas Juga Lakukan Pengusahaan Hilir

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
10 September 2026 10:55
PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 mencatat EBITDA solid mencapai US$ 887,44 juta sepanjang 2025 seiring peningkatan produksi migas. (Dok. PT Pertamina EP)
Foto: PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 mencatat EBITDA solid mencapai US$ 887,44 juta sepanjang 2025 seiring peningkatan produksi migas. (Dok. PT Pertamina EP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga baru ini diproyeksikan mengambil alih sejumlah peran yang saat ini dijalankan oleh SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Namun, berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, kewenangan BUK Migas nantinya tidak hanya berkaitan dengan pengusahaan di sektor hulu. BUK Migas juga disebut memiliki peran dalam aspek perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mencakup sektor hilir.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 draf RUU Migas. Dalam Pasal 5, pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas. BUK Migas kemudian menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta bertanggung jawab kepada Presiden.

BUK Migas juga disebut melakukan seluruh pengusahaan kegiatan usaha hulu. Apabila pengusahaan tersebut tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat menawarkan kerja sama atas wilayah kerja kepada badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Untuk kegiatan usaha hulu, perolehan perizinan berusaha dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas. Adapun kegiatan usaha hilir dalam draf RUU tersebut meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah kegiatan usaha di sektor migas.

Ia menilai, peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta meningkatkan ketersediaan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.

"Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah yang diolah di dalam negeri karena kilang-kilang kita juga sudah mampu melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan," ujarnya ditemui pekan lalu.

Menurut dia, minat investasi di sektor migas Indonesia masih cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah yang sulit dijangkau, memiliki keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi tersebut membuat investor membutuhkan kepastian untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.

"Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin masih minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga investor membutuhkan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif yang memadai agar mereka bisa masuk. Nah, inilah yang kita mencoba untuk kita rangkum dan tuangkan di dalam RUU Migas," katanya.

Terkait rencana pembentukan BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga tersebut nantinya akan menjalankan fungsi regulasi di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan kegiatan pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.

"Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya," ujarnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Skenario Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas 'Pengganti' SKK Migas


Most Popular
Features