Apindo Usul Jurus Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja Formal Baru per Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI. Namun, dunia usaha meminta aturan tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga memastikan terciptanya pekerjaan baru.
Di tengah proses tersebut, Apindo menyampaikan 10 isu yang menjadi perhatian, mulai dari perluasan kesempatan kerja, PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, PHK, pelatihan, waktu kerja, sanksi, hingga perlindungan pekerja platform.
"Pertama disampaikan bahwa sebenarnya nomenklatur undang-undang ini yang kita usulkan adalah Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Tapi kelihatannya tidak diadopsi perluasan kesempatan kerja. Padahal bagi kami, perlindungan terbaik bagi pekerja adalah pekerjaan itu sendiri. Jadi kalau pekerjaan tidak ada, apa yang dilindungi?" kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dikutip Kamis (1/10/2026).
Apindo menilai keberhasilan aturan baru nantinya perlu memiliki ukuran yang konkret. Dunia usaha mengusulkan penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun dan peningkatan jumlah pekerja bersertifikasi sebagai bagian dari indikator keberhasilan.
"Cakupannya tidak hanya melindungi pekerja yang sudah bekerja. Tetapi juga menjaga yang sudah bekerja tetap bekerja. Dan kalau kehilangan pekerjaan, dia bisa mendapatkan pekerjaan lebih cepat lagi. Jadi yang dilindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi pekerjaannya," ujar Bob, saat menjawab CNBC Indonesia dalam konferensi pers Apindo, Rabu malam (30/9/2026).
Dalam usulannya, Apindo juga menyoroti pengaturan PKWT dan outsourcing. Dunia usaha meminta kontrak kerja tetap dapat disesuaikan dengan karakter pekerjaan, sementara mekanisme alih daya memberikan kepastian hak dan pengawasan terhadap penyedia jasa tenaga kerja.
"Untuk PKWT, outsourcing, ini kan pesannya semua ingin jadi karyawan tetap. Sehingga PKWT dan outsourcing itu seperti dibatasi. Padahal PKWT dan outsourcing ini adalah transisi menuju pekerjaan tetap. Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah yang ada masuk ke sektor informal," kata Bob.
Persoalan pengupahan juga masuk dalam daftar perhatian Apindo. Selain menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman, dunia usaha mengusulkan formula yang memperhitungkan kondisi ekonomi serta masa berlaku upah minimum dua tahun, sementara peningkatan pendapatan pekerja juga dikaitkan dengan kompetensi dan produktivitas.
"Dalam pengupahan juga kita berharap pengupahan tidak hanya mengatur upah minimum, tapi juga bagaimana memberikan upah sesuai dengan peningkatan kompetensi. Yang kurang sekarang, tidak ada pertimbangan terhadap produktivitas dan tingkat pengangguran. Jadi ada satu daerah yang upah minimumnya paling tinggi, tapi tingkat penganggurannya juga paling tinggi," ujarnya.
Selain pengupahan, Apindo mengusulkan harmonisasi antara pesangon dan dana pensiun serta mekanisme pencegahan PHK dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih cepat. Penyelesaian perselisihan bahkan diusulkan dapat dilakukan paling lama 60 hari.
Dunia usaha juga meminta sistem pelatihan tenaga kerja diperkuat dengan mengonsolidasikan berbagai sumber pembiayaan yang sudah tersedia. Langkah ini dinilai penting karena jumlah pencari kerja baru jauh lebih besar dibandingkan kapasitas pelatihan dan sertifikasi yang tersedia saat ini.
"Saat ini output dari BLK itu 300 ribu per tahun, sedangkan pencari kerja yang masuk pasar kerja 3 sampai 4 juta. Jadi kemampuan sertifikasi kita itu kurang dari 10 persen. Padahal ke depan kemampuan kita untuk menghasilkan tenaga kerja bersertifikasi itu sangat erat kaitannya dengan daya saing kita ke depan," kata Bob.
Isu waktu kerja juga menjadi perhatian. Apindo mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu dengan pelaksanaan lebih lanjut yang dapat disesuaikan melalui perjanjian kerja bersama, sedangkan sanksi ketenagakerjaan diminta tetap proporsional dan efektif.
Bob meminta pemerintah membandingkan ketentuan Indonesia dengan negara pesaing, khususnya di kawasan ASEAN. Menurutnya, batas waktu kerja yang terlalu ketat dapat menimbulkan persoalan baru bagi industri ketika praktik operasional di lapangan tidak sejalan dengan batas yang ditetapkan undang-undang.
"Jadi hati-hati menetapkan batasan undang-undang, yang nanti kalau kita tidak bisa memenuhi, justru itu akan menjadi fire back bagi kita, dianggap forced labor atau excess capacity. Ini sudah terjadi di industri kita. Undang-undang kita ini harus hati-hati sekali, mempertimbangkan bagaimana pelaksanaan undang-undang di negara-negara lain, di ASEAN," tegas Bob.
(dce)