Trump Kena Gugatan, Pelancong Asing Dipatok Tarif Masuk Rp1,78 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kena gugatan hukum akibat kebijakan menaikkan tarif masuk bagi wisatawan asing di sejumlah taman nasional, termasuk Grand Canyon. Kebijakan tersebut dinilai membebani turis internasional dan berdampak langsung terhadap bisnis pariwisata lokal
Gugatan diajukan Across Arizona Tours, perusahaan tur yang berbasis di Phoenix, terhadap Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta pelaksana tugas Direktur National Park Service (NPS).
Perusahaan tersebut menilai tarif baru itu "belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar hukum," seperti dikutip Newsweek, Kamis (1/10/2026).
Persoalan bermula dari Perintah Eksekutif 14314 yang diteken Trump pada Juli 2025. Aturan tersebut menetapkan tarif tambahan US$100 atau sekitar Rp1,78 juta bagi setiap wisatawan nonpenduduk AS di 11 taman nasional, di luar tiket masuk reguler, sementara tiket tahunan untuk wisatawan asing naik dari US$80 menjadi US$250 atau sekitar Rp4,45 juta.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Januari 2026. Pemerintah Trump menyatakan tarif lebih tinggi bagi wisatawan asing diperlukan untuk membantu membiayai pemeliharaan taman nasional, sementara penduduk AS tetap mendapatkan harga yang lebih terjangkau karena telah ikut mendanai sistem taman melalui pajak federal.
"Berkat Presiden Donald J. Trump, penduduk AS, yang telah mendanai Sistem Taman Nasional melalui pajak federal, tetap menikmati harga yang terjangkau, sementara wisatawan asing membayar biaya masuk lebih tinggi untuk membantu pemeliharaan taman dan meningkatkan pengalaman pengunjung," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri.
Namun, Across Arizona Tours menyebut kenaikan tarif tersebut membuat wisatawan internasional enggan berkunjung ke Grand Canyon dan menyebabkan penjualan perusahaan anjlok. Pacific Legal Foundation, yang mewakili perusahaan tersebut, mengatakan penurunan kunjungan wisatawan asing juga berpotensi mengurangi aktivitas bisnis lain di sekitar kawasan taman nasional.
Penggugat menilai pemerintah telah melampaui kewenangan yang diberikan Kongres berdasarkan Federal Land Recreation Enhancement Act, yang mengatur pungutan di taman nasional.
"Kongres memberikan wewenang terbatas kepada cabang eksekutif untuk menetapkan biaya di taman nasional, dan tidak ada satu pun bagian dalam undang-undang tersebut yang memberikan wewenang kepada para menteri untuk membebankan biaya yang jauh lebih tinggi kepada pengunjung non-penduduk," kata pengacara Pacific Legal Foundation Jacob Haas.
Gugatan tersebut menambah daftar sengketa hukum terhadap kebijakan pemerintahan Trump. Di tengah kendali Partai Republik atas Kongres, sejumlah kebijakan Trump dalam beberapa bulan terakhir juga menghadapi tantangan melalui jalur pengadilan federal.
(tfa/tfa)