Siap-Siap Tarif Dagang Trump Batal Lagi, Digugat 25 Negara Bagian
Jakarta, CNBC Indonesia - Koalisi 25 negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat secara resmi menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin waktu setempat. Gugatan ini diajukan dengan tuduhan bahwa Trump telah "melampaui batas kewenangannya" dengan memberlakukan tarif impor yang masif terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang Amerika Serikat (AS).
Gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS ini menentang pengenaan tarif sebesar 10 atau 12,5% pada sebagian besar barang impor. Berdasarkan data dari negara-negara bagian penggugat, kebijakan tarif tersebut berdampak pada 99,4% dari total impor AS.
Pihak penggugat mendesak pengadilan untuk segera menghentikan kebijakan tarif tersebut, menyatakannya sebagai tindakan ilegal. Mereka memerintahkan pengembalian dana bea yang telah dibayarkan oleh para pelaku usaha.
Perlu diketahui, kebijakan tarif 10 atau 12,5% sendiri terbit 24 Juli lalu dengan menggunakan asas UU Perdagangan Tahun 1974 Pasal 301, terkait penanggulangan kerja paksa (forced labor). Tarif ini menggantikan tarif sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di Februari 2026, tarif resiprokal, yang merujuk ke UU Darurat Perdagangan tahun 1977 (IEEPA).
"Setelah kalah di MA, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal pada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," tegas Jaksa Agung New York, Letitia James.
Inti dari gugatan ini menyoroti upaya pemerintahan Trump untuk mempertahankan rezim tarif globalnya. Negara-negara bagian berpendapat bahwa para pejabat Gedung Putih memanfaatkan Pasal 301 dari UU Perdagangan 1974 hanya untuk menciptakan kembali bea masuk global yang hampir identik, dengan tarif sebelumnya yang dibatalkan MA.
Terburu-buru
Di sisi lain, dokumen gugatan menuduh Perwakilan Dagang AS (USTR), Jamieson Greer, terlalu terburu-buru dalam melakukan penyelidikan terhadap 60 ekonomi tersebut. Tarif baru diselesaikan dalam waktu sekitar dua setengah bulan saja.
USTR dituding mengabaikan kewajiban konsultasi spesifik negara dan gagal menjelaskan alasan mengapa tarif yang hampir seragam dinilai tepat untuk negara dengan kebijakan ekonomi yang sangat berbeda. Dokumen itu juga menyebut USTR tidak menetapkan tolak ukur pencabutan bea masuk bagi negara terdampak.
"Tidak ada kesesuaian rasional antara dugaan masalah kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dengan tarif global menyeluruh yang diberlakukan USTR," tulis dokumen gugatan tersebut.
Gugatan ini juga menyoroti kejanggalan pada waktu penerapan tarif. USTR mengumumkan kebijakan baru tersebut pada 23 Juli, tepat satu hari sebelum bea masuk sementara yang diberlakukan berdasarkan Pasal 122 kedaluwarsa.
"Langkah ini dinilai sebagai manuver terang-terangan agar rezim tarif Trump dapat berlanjut tanpa jeda," tambahnya.
Lebih lanjut, dokumen pengadilan turut menunjuk pada sejumlah pengecualian yang dianggap meruntuhkan logika pemerintah. Sebagai contoh, USTR menjadikan daging sapi beku dari Brasil sebagai salah satu dari tiga contoh barang yang terkait dengan kerja paksa, namun anehnya produk tersebut justru dikecualikan dari pengenaan tarif.
"Ini adalah pajak bagi keluarga pekerja keras, yang akan mengerek biaya bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya," ungkap Gubernur New York, Kathy Hochul.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi rezim tarif Trump yang lama. Pengadilan perdagangan kemudian juga menolak penggunaan Pasal 122 oleh pemerintah, meskipun putusan tersebut sedang ditangguhkan selama proses banding.
Gugatan dari 25 negara bagian ini menjadi tantangan hukum kedua terhadap bea masuk baru tersebut. Sebelumnya, ada juga gugatan serupa yang telah lebih dulu diajukan oleh kelompok usaha kecil.
Response Gedung Putih
Gedung Putih dengan tegas menolak argumen tersebut. Pemerintah AS mengklaim penerapan tarif ini dilakukan setelah menuduh puluhan negara dan Uni Eropa gagal mencegah masuknya barang-barang hasil kerja paksa ke dalam rantai pasok mereka.
"Amerika Serikat menggunakan kewenangannya yang sah untuk memperoleh penghapusan tindakan, kebijakan, dan praktik tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS. Kegagalan negara asing untuk memberlakukan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa adalah tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, sehingga harus ditangani," ujar Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai.
"Tarif Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen hukum yang tahan lama sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap berlaku hingga saat ini," tambah Desai.
(tps/sef) [Gambas:Video CNBC]