MARKET DATA

Mulai 2027, Semua Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah!

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
01 October 2026 07:05
Keterangan Pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, 7 September 2026. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Keterangan Pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, 7 September 2026. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto akan memperluas insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diperoleh dalam rapat terbatas yang turut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, hingga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (30/9/2026).

Menurut Airlangga, secara skema insentif pajak ini akan dilaksanakan sebagaimana yang telah digulirkan selama dua tahun terakhir.

"Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).

Airlangga mengatakan, pada tahun-tahun ke belakang, insentif PPh Pasal 21 DTP ini hanya menyasar pekerja dengan gaji Rp 10 juta di sektor-sektor tertentu saja. Namun, pada 2027 diperluas menjadi seluruh pekerja di berbagai sektor asalkan gajinya di bawah Rp 10 juta.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," kata Airlangga.

Selain itu pemerintah juga akan melakukan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. Artinya bakal ada perubahan batas jumlah penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan.

"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Pajak Gaji-Rumah Ditanggung Pemerintah Berlanjut Hingga 2027


Most Popular
Features