Hore! Pajak Gaji-Rumah Ditanggung Pemerintah Berlanjut Hingga 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sejumlah stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan pada 2027. Di antaranya dalam bentuk insentif pajak hingga program magang nasional.
Program stimulus ini ditetapkan Kepala Negara dalam rapat terbatas yang dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan pertama pada 2027 ialah program magang untuk 150.000 peserta, dan program vokasi untuk 300.000 peserta.
Selain itu ada juga insentif pengurangan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau PPh 21 yang diberikan kepada seluruh sektor, dengan gaji karyawan di bawah Rp10 juta.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja. Dan ini, kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," kata Airlangga.
Selain itu pemerintah juga akan melakukan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. Artinya bakal ada perubahan batas jumlah penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga.
Lebih lanjut, menurutnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah juga akan dilanjutkan hingga 2027. Airlangga menjelaskan insentif ini dapat dinikmati masyarakat untuk melakukan pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 miliar.
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan harga Rp5 miliar, pemerintah menanggung PPN atas dasar pajak maksimal hingga Rp2 miliar.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melanjutkan diskon atau keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% di tahun depan. Begitu juga dengan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemudian juga terkait dengan pemanfaatan daripada jaminan kehilangan kerja yang selama 6 bulan, ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji. Jadi yang kelompok 1 yang gajinya Rp2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh 2,3 juta," katanya.
"Sedangkan yang kategori 2, (gaji) Rp 2,3 juta sampai dengan kurang dari Rp3,6 juta akan diberikan Rp 2,3 juta. Dan yang kelompok tiga yang di atas itu, yang gajinya antara, Rp 3,8 juta, itu akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60% dalam 6 bulan. Nah ini juga kami sedang mematangkan dengan Kementerian Keuangan," tegas Airlangga .
Kemudian pemerintah juga membuat tambahan program baru untuk KPR Bersubsidi. Masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sebesar Rp17 juta, akan diberikan kredit kepemilikan rumah dengan bunga 6%.
"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta," tuturnya.
Di industri perhiasan, nantinya juga akan diberikan insentif perpajakan dan fiskal berupa pembebasan PPN, untuk logam mulia.
"itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di dengan kadar 99,9%. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka (dengan kadar emas) 99,99%," tegas Airlangga.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]