Pengumuman! Prabowo Mau Ubah Batas Gaji Bebas Pajak pada 2027

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 01/10/2026 06:35 WIB
Foto: Keterangan Pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, 7 September 2026. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP pada 2027.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat terbatas dengan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP," kata Airlangga seusai rapat, dikutip Rabu (30/9/2026).


Airlangga menjelaskan, rencananya PTKP mulai 2027 akan menyesuaikan perkembangan tekanan harga-harga alias inflasi. Meski begitu, terkait besarannya masih dihitung di Kementerian Keuangan.

"Akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Seperti diketahui, batas PTKP untuk wajib pajak individu saat ini tercatat sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Kalangan buruh sejak akhir tahun lalu juga telah meminta supaya PTKP ini diubah batasnya, demi menjaga daya beli kelas pekerja.

Saat itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta PTKP naik dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

"Kalau mau PTKP-nya naikin jadi Rp7,5 juta. Seluruh buruh termasuk kita nih akan tidak terkena pajak. Efeknya apa? Karena tidak terkena pajak, uang yang dipegang kita kan jadi lebih. Pasti kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik," tegasnya.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Seminggu Jabat Menkeu, Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru