Makin Banyak! 21 Golongan Ini Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Rabu, 30/09/2026 18:55 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menambah kelompok masyarakat yang bisa menikmati transportasi umum secara gratis. Sebanyak enam golongan baru akan mendapatkan fasilitas tersebut, sehingga total penerimanya menjadi 21 golongan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang, salah satu kelompok baru yang akan mendapatkan fasilitas tersebut adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, fasilitas gratis hanya berlaku bagi penyandang disabilitas, sementara pendampingnya masih harus membayar.


"Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21, di antaranya adalah satu, pendamping penyandang disabilitas. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar," kata Pramono, dikutip dari detikcom, Rabu (30/9/2026).

"Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas," ujarnya menambahkan.

Kelompok kedua adalah pencari kerja yang merupakan warga Jakarta. Namun, mereka nantinya harus menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan untuk mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

"Kedua, pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan," ujarnya.

Selanjutnya, fasilitas tersebut juga akan diberikan kepada pasien rujukan yang harus rutin mendatangi rumah sakit maupun puskesmas.

"Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau datang ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan," kata Pramono.

Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga masuk dalam daftar tambahan. Menurut Pramono, ketentuan dan persyaratan bagi kelompok tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Dua kelompok lainnya adalah pelaku UMKM binaan dan korban bencana alam atau masyarakat yang sedang dalam masa pemulihan setelah bencana.

"Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan," jelas Pramono.

"Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan," ujarnya lagi.

21 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta

Dengan penambahan tersebut, berikut 21 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta:

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  7. Penyandang disabilitas
  8. Penduduk lanjut usia (lansia)
  9. Veteran Republik Indonesia
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  12. Penjaga rumah ibadah
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  15. Anggota TNI dan Polri
  16. Pendamping penyandang disabilitas
  17. Pencari kerja warga Jakarta
  18. Pasien rujukan rutin
  19. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP Plus dan KJMU
  20. Pelaku UMKM binaan
  21. Korban bencana alam atau masyarakat yang sedang dalam masa pemulihan.

(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KLH Telusuri 57 Perusahaan Terkait Karhutla