UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang tentang APBN 2027 mengatur secara khusus kewenangan menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak, alias restitusi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, aturan yang termuat dalam Pasal 37 UU APBN 2027 itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, sebab pengembalian kelebihan pembayaran pajak menurutnya juga harus taat peraturan, atau tidak sembarangan digelontorkan.
"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga yang namanya restitusi itu taat dengan aturan," kata Suahasil saat konferensi pers seusai pengesahan UU APBN 2027 di DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Meski begitu, Suahasil memastikan, restitusi merupakan hak para wajib pajak yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran pajak. Maka, ia memastikan, proses pengembaliannya tidak akan dihambat oleh pemerintah asalkan kepatuhan perpajakannya terpenuhi.
"Pada saat yang bersamaan, kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhan mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestbalish dalam kerangkan mendapatkan restitusi tersebut," tegasnya.
Suahasil juga menekankan, proses audit restitusi tentu turut mengacu pada kondisi perekonomian secara umum.
"Tentu kami sangat melihat kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu, karena dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor ," paparnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai ini turun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.
Berdasarkan data DJP, realisasi restitusi hingga Agustus 2026 terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,62 triliun, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp134,27 triliun, restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp55,62 miliar, serta restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp1,83 triliun.
Sebagai perbandingan, hingga Agustus 2025 realisasi restitusi tercatat mencapai Rp304,29 triliun, yang terdiri dari restitusi PPh sebesar Rp90,99 triliun, restitusi PPN Rp212,29 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penurunan restitusi terjadi seiring penerapan manajemen restitusi yang lebih hati-hati (prudent) dan berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak.
Menurut dia, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor usaha yang masuk kategori berisiko tinggi sebelum restitusi dicairkan.
"Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan standard operating procedures (SOP) pemeriksaan," kata Bimo kepada wartawan di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
(arj/arj)