MARKET DATA

BPKP Serahkan Audit Hasil Restitusi ke Ditjen Pajak, Apa Isinya?

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
19 October 2026 11:20
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. BPKP)
Foto: Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. BPKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan proses audit restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak. Hasilnya pun telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Audit yang diserahkan ke Ditjen Pajak itu merupakan hasil permintaan Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kesimpulan hasil audit sudah kami sampaikan," kata Jubir BPKP Gunawan Wibisono saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, dikutip Senin (19/10/2026).

Meski hasil audit telah diserahkan, BPKP tidak bisa merilis ke publik saat ini, karena laporan hasil audit restitusinya masih disusun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga telah mengakui, audit investigasi BPKP terkait restitusi memang telah diterima ke DJP dari BPKP.

Ia mengatakan, isi dari hasil audit itu arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen pengembalian pendahuluan terhadap restitusi pajak. Pengembalian pendahuluan adalah skema restitusi tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sudah ada audit investigasi BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan," ujar Bimo.

Bimo mengatakan ada banyak pengujian yang diperlukan untuk melihat apakah wajib pajak tersebut berhak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan.

Salah satunya adalah melihat apakah wajib pajak tersebut memang masuk sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah atau ternyata dalam perkembangannya tak termasuk kriteria itu lagi.

"Jadi hal seperti itu hal yang normal. Kebijakan perpajakan yang sudah lima tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu, ya bisa kita kaji sesuai dengan kondisi hari ini, sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sektor, kebutuhan wajib pajak, kebutuhan terkait kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

"Dengan sistem yang ada sekarang, dulu legacy, sekarang Coretax. Jadi ya mau gak mau harus menyesuaikan. Wajib pajak pun juga bisa kita jelaskan," tegas Bimo.

Menurut Bimo, terkait manajemen restitusi arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara sudah sangat jelas, Ditjen Pajak diperkenankan mempermudah proses pengembalian restitusi utamanya untuk yang UMKM. Namun, pengawasan juga tak bisa dilepas begitu saja.

"Arahan Menteri Keuangan sudah jelas, kita gelontorkan restitusi utamanya untuk yang UMKM, utamanya untuk yang penciptaan nilai, membuka lapangan kerja dan orientasi ekspor," tuturnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan


Most Popular
Features