Warga Sudah Kecanduan Parah, 3.000 Kasus Sampai Masuk Pengadilan

Redaksi,  CNBC Indonesia
29 September 2026 12:30
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang masalah hukum baru kembali menghantam para raksasa media sosial dunia. Lebih dari 3.000 gugatan yang masuk ke pengadilan federal Amerika Serikat (AS) resmi dilanjutkan setelah upaya banding perusahaan teknologi tersebut ditolak pengadilan.

Ribuan gugatan ini menuding platform-platform media sosial sengaja didesain sedemikian rupa untuk menjerat anak muda dalam kecanduan digital. Akibatnya, para pengguna muda mengalami lonjakan masalah kesehatan mental, mulai dari depresi, kecemasan, gangguan citra tubuh (body image), hingga krisis mental yang mengkhawatirkan.

Gugatan masif ini datang dari berbagai lini, mulai dari pemerintah negara bagian, kotamadya, distrik sekolah, hingga individu. Para penggugat menuntut ganti rugi finansial, penalti, hingga restitusi dari perusahaan-perusahaan teknologi besar tersebut.

Vonis Juri Los Angeles Jadi Titik Balik

Tekanan terhadap perusahaan teknologi kian menggunung menyusul putusan juri di Los Angeles sebelumnya. Juri memutuskan bahwa Meta dan Google terbukti lalai dalam merancang platform mereka sehingga membahayakan anak-anak dan remaja.

Pengadilan bahkan memenangkan seorang wanita muda dengan vonis ganti rugi sebesar US$6 juta, setelah ia membuktikan kecanduannya pada Instagram dan YouTube sejak masa anak-anak.

Di sisi lain, pihak platform secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka sempat mengajukan banding untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah demi memblokir gelombang 3.000-an gugatan susulan, sebagaimana dihimpun dari Reuters.

Namun, langkah tersebut kandas setelah Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS menolak permohonan banding mereka. Keputusan ini memastikan bahwa ribuan proses hukum dapat terus melaju ke persidangan.

Blokir Penundaan Ditolak

Tidak hanya itu, pengadilan juga menolak permohonan Meta untuk menunda persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh 29 jaksa agung negara bagian. Meta dituding sengaja merancang platform agar membuat anak-anak kecanduan, melakukan pengumpulan data anak secara ilegal, hingga menyesatkan publik terkait tingkat keamanan produk mereka.

Tim pengacara yang mewakili ribuan distrik sekolah dan individu penggugat, Lexi Hazam dan Previn Warren, menyambut baik putusan ini. Mereka menegaskan bahwa pengadilan adalah gerbang utama untuk membongkar borok korporasi teknologi.

"Pengadilan menjadi sarana bagi publik untuk mengetahui apa yang Meta ketahui mengenai dampak produknya terhadap anak-anak, kapan mereka mengetahuinya, dan apa yang mereka pilih untuk dilakukan dengan pengetahuan tersebut," tegas Hazam dan Warren.

Dengan ditolaknya banding tersebut, rangkaian persidangan tingkat negara bagian dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk sidang klaim yang diajukan oleh distrik sekolah pada Februari mendatang.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Eropa Ikut Aturan Pemerintah RI, Dunia Ramai-Ramai Berubah Total


Most Popular
Features