Tok! Aturan Belanja Pegawai 30% dan Infrastruktur 40% Pemda Ditunda
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda penerapan ketentuan mandatory spending atau belanja wajib bagi pemerintah daerah (pemda). Keputusan ini diambil untuk menjaga ruang fiskal daerah di tengah berbagai kebutuhan pembiayaan yang masih tinggi.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam rapat paripurna persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Selasa (29/9/2026).
Said menjelaskan, sebelumnya terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% dari anggaran daerah. Aturan itu seharusnya berlaku paling lambat setelah undang-undang terkait diundangkan.
Namun, setelah dilakukan evaluasi bersama pemerintah, DPR menilai implementasi ketentuan tersebut berpotensi mempersempit fleksibilitas fiskal daerah.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami menyepakati penundaan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said dalam rapat paripurna.
Seperti diketahui, kondisi fiskal setiap daerah berbeda-beda sehingga diperlukan ruang yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan prioritas belanjanya masing-masing.
Selain menyepakati penundaan mandatory spending, pemerintah dan DPR juga menyetujui sejumlah kebijakan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Salah satunya melalui alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp735 triliun dalam RAPBN 2027.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga akan mengambil alih pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru, tenaga kesehatan, serta honorarium tertentu yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp23 triliun.
"Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah," ujar Said.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]