Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi
Jakarta, CNBC Indonesia -Pelaksanaan Wajib Halal bakal berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hingga saat ini, tidak ada sinyal penundaan atas pelaksanaan wajib bersertifikat halal tersebut.
Dalam rapat koordinasi pelaksanaan Wajib Halal di kantor Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Rabu (23/9/2026), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, Wajib Halal bukan untuk melarang atau membatasi perdagangan produk. Namun, sambung dia, sebagai instrumen untuk melindungi dan memberi kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.
Haikal mengakui, masyarakat memiliki pilihan masing-masing dalam menggunakan produk. Namun, imbuh dia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian.
Dia juga menegaskan, Wajib Halal tidak akan mengganggu kelancaran perdagangan internasional. Bahkan, menurut Haikal, pelaku usaha dan negara-negara mitra pun telah siap menyambut implementasi jaminan produk halal di Indonesia.
"Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional," kata Haikal, dikutip dari situs resmi BPJPH, Senin (28/9/2026).
"Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan," tegas Haikal.
Dalam kesempatan lain, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan, perusahaan penting memahami preferensi konsumen dan kebutuhan pasar. Jika mengabaikan faktor ini, kata dia, produsen akan dihadapkan pada konsekuensi. Karena itu, ujarnya, sertifikasi halal tidak hanya perlu dilihat dalam konteks pemenuhan ketentuan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pelaku usaha merespons kebutuhan konsumennya
"Riset seperti ini sangat kita butuhkan karena pertimbangan konsumen harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena jika tidak dipertimbangkan, ketika mandatori halal itu berlaku, sanksi pasar bisa jadi akan jauh lebih kejam dibanding sanksi regulasinya," katanya, mengutip situs resmi BPJPH.
Lantas, produk apa saja yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 nanti?
Menurut Haikal, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu.
Dan, Wajib Halal oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, baik produk luar negeri (impor) maupun lokal.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 adalah:
1. Produk makanan dan minuman
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
3. Kosmetik
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
7. Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Apakah ada sanksi yang diberlakukan? Ya, ada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Lalu, bagaimana dengan produk nonhalal?
Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal telah mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan produk tidak halal. Di mana, sesuai pasal 3, ketentuan ini berlaku untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Dan produk yang wajib diberi keterangan tidak halal.
Di antaranya, keterangan tidak halal dapat berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" disertai gambar babi atau tulisan "NON HALAL".
Pencantumannya dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang mudah dilihat, dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.
(dce/dce)