Bos Buruh Bongkar Marak Sistem Kerja Outsourcing di RI, Ini Modusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia kerja menghadapi perubahan pola rekrutmen di tengah upaya perusahaan menekan biaya. Setelah pekerja tetap berkurang, posisi yang kosong tidak selalu kembali diisi dengan karyawan tetap seperti sebelumnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat melihat perusahaan kini lebih banyak menggunakan pola hubungan kerja yang lebih fleksibel. Rekrutmen melalui pihak ketiga maupun kontrak dengan masa kerja singkat menjadi pilihan yang semakin menonjol.
"Kalau sekarang mereka bukan rekrutmen secara langsung. Rekrutmen mereka adalah memakai pihak kedua atau pihak ketiga. Jadi lebih cenderung di-outsourcing-kan. Kalaupun tidak di-outsourcing-kan, mereka juga dikontrak dengan kontrak yang lebih pendek-pendek," ujar Mirah kepada CNBC Indonesia, Senin (28/9/26).
Perubahan tersebut membuat masa kerja pekerja baru menjadi jauh berbeda dibandingkan pekerja tetap yang sebelumnya berada di posisi serupa. Masa kontrak bahkan dapat dibuat hanya dalam hitungan bulan, tergantung kebutuhan perusahaan.
Di sektor tertentu, penggunaan tenaga outsourcing juga bukan hal baru. Namun, pola tersebut menjadi sorotan ketika digunakan sebagai pengganti pekerja tetap yang sebelumnya memiliki masa kerja panjang dan hubungan kerja yang lebih permanen.
"Contohnya di bank, teller-teller itu kebanyakan melalui pihak ketiga atau yayasan, kalau tidak salah. Sementara di perusahaan-perusahaan lain banyak yang menggunakan sistem kontrak pendek-pendek, seperti satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setahun," kata Mirah.
Kontrak selama satu tahun bahkan dinilai sudah tergolong cukup panjang dalam pola rekrutmen yang diamati. Masa kerja di bawah satu tahun menjadi pilihan untuk sejumlah kebutuhan tenaga kerja.
Kondisi itu membuat pekerja baru berada dalam posisi yang lebih mudah berubah. Setelah kontrak selesai, keberlanjutan pekerjaan sangat bergantung pada keputusan perusahaan dan kebutuhan tenaga kerja pada periode berikutnya.
"Kalau kontraknya di bawah satu tahun, itu yang banyak dilakukan. Jadi ketika karyawan tetap yang senior-senior sudah habis, mereka merekrut dengan posisi kontrak yang pendek-pendek. Bisa satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setahun, atau menggunakan jasa outsourcing dan pihak ketiga," ujar Mirah.
Bagi perusahaan, pola tersebut memberikan ruang lebih besar untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan bisnis. Namun bagi pekerja, model kontrak pendek membuat kepastian untuk bertahan dalam pekerjaan menjadi lebih terbatas.
"Jadi bukan lagi seperti dulu, ketika perusahaan merekrut orang lalu ditempatkan sebagai karyawan tetap. Sekarang lebih banyak menggunakan kontrak pendek atau pihak ketiga. Itu yang saya lihat menjadi pola rekrutmen perusahaan belakangan ini," kata Mirah.
(fys/wur)