Kemenhut Temukan Ranjau-Musnahkan 627 Batang Sawit di Koridor Gajah

Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 24/09/2026 16:35 WIB
Foto: Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang merupakan bagian dari Bentang Alam Seblat dan koridor penting Gajah Sumatera. (Dok. Kementerian Kehutanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan ranjau dalam operasi merebut-menguasai kembali 300 hektare (ha) kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kawasan ini merupakan bagian dari Bentang Alam Seblat dan koridor penting Gajah Sumatra.

Menurut Kemenhut, ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya itu ditemukan di jalur yang menjadi lintasan Gajah Sumatra.

Dikatakan, dalam operasi tanggal 10-16 September 2026 itu, tim gabungan juga memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, memasang 11 papan larangan.


"Penanganan Bentang Alam Seblat tidak dapat berhenti pada operasi penertiban. Tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah. Pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan di situs resmi, Kamis (24/9/2026).

Dikatakan, temuan ranjau dan dugaan bahan berbahaya tersebut kini didalami untuk mengetahui pihak yang memasang serta tujuan penggunaannya.

"Tim melakukan pembersihan untuk mengurangi risiko terhadap satwa liar yang melintas di kawasan tersebut. Penanganan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan ruang jelajah Gajah Sumatera dan satwa liar lainnya di Bentang Alam Seblat," ujarnya.

"Gajah Sumatra membutuhkan ruang jelajah yang aman, bukan hutan yang terus terfragmentasi oleh kebun ilegal dan berbagai ancaman terhadap keselamatannya," tambah Dwi.

Disebutkan, operasi penertiban kawasan melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Polri, dan TNI.

Selain melakukan penertiban fisik, tim mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Pengumpulan bahan dan keterangan terus dilakukan untuk menelusuri pola penguasaan kawasan serta menentukan tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

"Penguasaan kembali kawasan harus diikuti dengan pengamanan dan pemulihan secara berkelanjutan. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya," ucap Dwi.

Dia menjelaskan, penertiban HP Teramang merupakan kelanjutan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dijalankan Kementerian Kehutanan secara berkelanjutan sejak 2025.

Pada operasi tahun 2025, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah, memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok kerja, memutus tujuh jembatan, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan.

Tahun 2026, operasi dilanjutkan pada sejumlah kawasan yang masih menghadapi tekanan, termasuk HP Teramang. Bentang Alam Seblat menjadi salah satu fokus pengamanan dan pemulihan karena merupakan habitat penting berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatra dan Harimau Sumatra.

"Perambahan dan pembukaan kebun di dalam kawasan hutan tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga mempersempit dan memutus konektivitas ruang jelajah satwa," kata Dwi.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Karhutla Melanda, Pengusaha Sawit Bantu Padamkan Kebakaran