Menhut Sebut Sudah 32 Perusahaan Terlibat Karhutla Dijatuhi Sanksi!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di tanah air. Terbaru, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan Kemenhut telah menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap enam perusahaan yang terlibat dalam karhutla di Kalimantan Tengah.
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan," kata Raja Juli dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Berikut data dan fakta terkait enam perusahaan tersebut:
a. PT Hasil Kalimantan Jaya
Kabupaten/Kota: Gunung Mas
Jenis usaha: PBPH HA
Luas konsesi: 36.745 hektare
Luas terbakar: 4.803 hektare
Sanksi administratif: Pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan
2. PT Taiyoung Engreen
Kabupaten/Kota: Gunung Mas
Jenis usaha: PBPH HT
Luas konsesi: 59.810 hektare
Luas terbakar: 1.049 hektare
Sanksi administratif: Pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan
3. PT Hutan Produksi Lestari
Kabupaten/Kota: Kapuas
Jenis usaha: PBPH HT
Luas konsesi: 10.050 hektare
Luas terbakar: 718 hektare
Sanksi administratif: Pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan
d. PT Ramang Agro Lestari
Kabupaten/Kota: Pulang Pisau, Kapuas
Jenis usaha: PBPH HT
Luas konsesi: 13.580 hektare
Luas terbakar: 420 hektare
Sanksi administratif: Pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan
e. PT Puspa Warna Cemerlang
Kabupaten/Kota: Gunung Mas
Jenis usaha: PBPH HT
Luas konsesi: 12.920 hektare
Luas terbakar: 348 hektare
Sanksi administratif: Pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan
f. PT Sinergi Hutan Sejati
Kabupaten/Kota: Gunung Mas
Jenis usaha: PBPH HA
Luas konsesi: 68.286 hektare
Luas terbakar: 193 hektare
Sanksi administratif: Pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan
Sebelumnya, menurut Raja Juli, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan. Selain pembekuaan, bentuk sanksi itu juga disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
"Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Raja Juli.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana.
"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri. Kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujar Raja Juli.
Lebih lanjut, dia bilang kalau pekan depan akan ada pertemuan antara Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin untuk mencocokkan data.
"Mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama. Pendek kata, penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini," kata Raja Juli.
(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]