Geger Ombudsman RI Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bogor
Kabupaten Bogor, CNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan ORI mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Syafrida dilansir detikJabar, Kamis (24/9/2026).
Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun gym hingga minigolf.
"Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ucapnya.
Syafrida juga menemukan beberapa benda mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.
Berdasarkan pantauan Syafrida, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini harus membayar sejumlah uang. Walau, pengakuan dari warga binaan tersebut belum didalami lebih lanjut.
"Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," ujarnya.
Ternyata, kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan, kawasan ini terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya. Akibatnya, ini jadi potensi akses keluar masuk tanpa pengawasan.
Mendapat penolakan
Tim Ombudsman mendapat penolakan saat masuk ke area lapas walau sudah mengantongi surat tugas. Bahkan, petugas meminta mereka menunggu kepala lapas.
"Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua," ujar Syafrida.
Selain penolakan, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin juga menyatakan kesulitan memeriksa seluruh kawasan mewah di lapas. Bahkan, selama pemeriksaan, mereka diawasi oleh lebih dari 10 petugas yang menjaga dan mengikuti.
"Kita itu tarik-tarikan sama mereka, ada 10 lebih, sambil wawancara orang," kata Fikri.
Bahkan, petugas tersebut kerap menutupi kamera milik Ombudsman ketika melakukan dokumentasi terhadap kawasan. Tim Ombudsman juga sempat bertanya kepada salah satu penghuni mengapa ia ada di kawasan tersebut. Namun, tim belum dapat penjelasan yang lebih komprehensif.
"Nah, itu yang mereka enggak mau terus terang sama kita," ujarnya.
Sementara itu, pihak Lapas Cibinong belum memberikan respons mengenai fasilitas dan penggunaan rumah mewah ini, termasuk juga mengapa tim dihambat masuk saat sidak. Terlebih, tim sudah menghubungi Kalapas Wisnu Hani namun belum ada jawaban.
Tim Ombudsman menegaskan pihaknya akan menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.
"Kita akan sampaikan tindakan korektif kepada Pak Menteri, ditindaklanjuti rumah-rumah itu dan kembalikan warga binaan ke sel masing-masing," kata Syafrida.
Tim meminta bangunan mewah ini dibongkar dan dievaluasi, walau belum ada respons dari pihak lapas mengenai status rumah dan pengakuan warga yang membayar sewa rumah itu.
Temuan ORI kini langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026), seperti dilansir detik.com.
Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.
"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.
Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)