MARKET DATA

Heboh Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bogor, Dasco Komentar Begini

T,  CNBC Indonesia
24 September 2026 18:40
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (CNBC Indonesia/F
Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad buka suara perihal temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait sejumlah fasilitas mewah di Lapas kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dasco mengaku baru mendengar informasi tersebut lewat sejumlah pemberitaan media.



"Dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

ORI menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menuturkan temuan ORI tak boleh berhenti sebatas laporan dan rekomendasi. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi momentum efektivitas rekomendasi ORI sebagai lembaga pengawas layanan publik.

"Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi Il memastikan mengawal temuan Ombudsman," ujar Khozin saat dihubungi, Kamis ini.

Politikus PKB itu menjelaskan Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi ORI. Sebagai mitra kerja ORI, Khozin karenanya akan terus mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan.

Dia menyebut pengawasan ORI merujuk Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Pasal itu mengatur fungsi ORI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

"Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik," katanya.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Ombudsman RI Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bogor


Most Popular
Features