Dirjen Pajak: Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mengejar pendapatan negara.
"Tidak ada," saat dikonfirmasi oleh awak media di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Keuangan melaporkan pendapatan negara komponen penerimaan pajak Rp 1.409,9 triliun tumbuh 24,1% pada Agustus 2026
Perolehan penerimaan pajak ini setara dengan 59,8% dari target pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perolehan penerimaan pajak ini ditopang oleh PPh nonmigas Rp 722,2 triliun atau naik 16,6%; PPh migas Rp 39 triliun atau naik 63,8%; PPN & PPnBM Rp 591,5 triliun atau 38,9%; dan PBB & pajak lainnya Rp 56,4 triliun atau turun 15,7%.
Adapun, peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM dipengaruhi oleh konsumsi dalam negeri yang kuat. Secara keseluruhan, Suahasil mengatakan penerimaan pajak terus meningkat sejalan dengan aktivitas ekonomi yang tumbuh.
"Pertumbuhannya ada, transaksinya ada, tadi di slide Anda lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik tumbuh, permintaan mobil dan motor tumbuh karena itu pajak juga menerima," katanya.
Potensi Shortfall dan Janji Tidak Menaikkan Tarif Pajak
Penerimaan pajak pada 2026 mendapatkan sorotan karena memiliki potensi tidak memenuhi target yang dicanangkan alias terjadi Shortfall.
Penerimaan atas pajak tidak mencapai target atau terjadi shortfall hingga Rp46,9 triliun pada tahun ini.
Adapun proyeksi penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun.
Sebelumnya, ditegaskan bahwa fokus Kementerian Keuangan saat ini bukan menambah beban pajak masyarakat, melainkan meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara melalui reformasi internal, sehingga tidak ada kenaikan tarif pajak baru.
(ras/mij)