Kemnaker Siagakan Rp2,7 T Untuk Warga RI Korban PHK di Tahun 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan anggaran Rp2,7 triliun untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2027. Alokasi tersebut menjadi salah satu bagian dari program prioritas Kemnaker tahun depan.
"JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ini cukup besar dengan alokasi dana 2,7 T," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/26).
Anggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang masih terbawa dari tahun-tahun sebelumnya. Program JKP merupakan amanat regulasi sehingga anggarannya perlu dialokasikan.
"JKP ini memang harus kita alokasikan karena ini perintah regulasi. Rp2,7 triliun," kata Yassierli.
JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut mencakup manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya mencegah PHK tidak hanya dilakukan melalui JKP. Kemnaker juga menjalankan sejumlah program lain, termasuk pembinaan hubungan industrial dan mediasi.
"Sebenarnya memang mengenai JKP satu program tersendiri. Tapi upaya-upaya kita sebenarnya dalam mencegah PHK itu kan tergambar dari beberapa program yang lain juga," ujarnya.
"Bagaimana kita membina hubungan industrial, bagaimana kita melakukan mediasi," lanjut Yassierli.