Video
Video: Marketplace Bakal Pungut Pajak Merchant Mulai 1 Oktober 2026
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
17 September 2026 10:40
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan penyedia layanan pasar digital alias marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) dari para pedagang online atau merchant, akan berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 17/09/2026) berikut ini.
Bagikan: