Breaking News

Perhatian! Sri Mulyani Batalkan Aturan Pajak e-Commerce

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 March 2019 17:55
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan memastikan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak e-commerce. Peraturan ini telah disahkan pada 31 Desember 2018 lalu.

Salah satu faktornya adalah sosialisasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, akan dilakukan sosialisasi lebih dalam terkait aturan toko online atau e-commerce ini sehingga tidak menimbulkan simpang siur.

Simak informasi selengkapnya dalam Breaking News di program Closing Bell, CNBC Indonesia (Jumat, 29/03/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...